25 radar bogor

Pendaftaran PSE hingga Pemblokiran, Kenali Aturannya

Kemenkominfo
ilustrasi kominfo. (Doc. Istimewa)

RADAR BOGOR, Sebelumnya ramai dikabarkan bahwa aplikasi seperti Facebook, Instagram, bahkan WhatsApp sampai situs mesin pencari Google bakal diblokir oleh pemerintah. Hal itu bakal terjadi jika tak mendaftar PSE sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Politisi Partai Nasdem itu mengatakan kalau aturan PSE Lingkup Privat wajib untuk semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.

Muncul pro dan kontra, terlebih dengan adanya isu pasal karet di aturan tersebut yang disebut-sebut rawan disalahgunakan pemerintah seperti halnya UU ITE. Aturan PSE ini kemudian ramai di masyarakat. Apalagi, ancamannya adalah pemblokiran yang mana beberapa aplikasi yang disebutkan tadi merupakan aplikasi yang kita gunakan sehari-hari.

Lalu, apa itu aturan PSE? Seperti sudah disinggung di atas, PSE adalah singkatan dari penyelenggara sistem elektronik sedangkan PSE Kominfo adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 5/2022. Berdasarkan aturan tersebut, kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo yakni:

1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Lazada maupun Shopee.

2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya Link Aja dan DANA.

3. PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya aplikasi streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify.

4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitter, hingga Gmail.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.

6. PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Dibuat untuk siapa?

Aturan ini diklaim pemerintah dibuat untuk melindungi masyarakat. Sempat dituding berpotensi ada pasal karet yang merepresentasikan kesewenang-wenangan pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, aturan ini untuk melindungi publik.

Sebelumnya diberitakan, ahli keamanan siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto menyebut, terdapat tiga pasal bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Ketiga pasal karet itu ialah Pasal 9, 14, dan 36.

Pada pasal 36 ayat 1 itu berbunyi; PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pasal tersebut ditujukan untuk menjaga jika ada PSE yang bertindak jahat. Ia mencontohkan kasus Binomo dan DNA Robot. Aplikasi tersebut merupakan platform judi berkedok investasi. Sudah banyak korban yang terjerat atas platform itu.

Baca Juga : Habib Rizieq Bebas, Tim Advokasi : HRS Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan

“Bagaimana kalau kejahatan dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Binomo dan DNA Robot. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara sistem, ya gak perlu. Atau mungkin ada fintech yang nakal, mengutip secara sistem, kemudian uang pelanggannya hilang sedikit-sedikit. Nah itu harus masuk. Tetapi kalu mereka tidak melakukan kejahatan secara koporasi, gak perlu takut,” ungkap Semmy – sapaan akrab Semuel Abrijani Pangerapan, saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).

Dia tegas menyebut, aturan ini benar-benar ditujukan bagi orang ataupun perusahaan yang berniat tidak baik dengan menggunakan platform digital. “Karena ini memang menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat. Itu sistem PSEnya yang nakal. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan, terus kita gak bisa ngapa-ngapain,” tegas Semmy.

Sementara mengenai aturan PSE sendiri diketahui bukan merupakan barang baru. Woro-woro aturan PSE sudah ada sejak era Menkominfo Rudiantara. Singkatnya, aturan PSE digagas untuk memaksa perusahaan PSE yang menyediakan konten di internet harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Tidak hanya itu, aturan PSE yang saat itu diwacanakan malahan juga mewajibkan perusahaan PSE untuk membuat kantor di Indonesia atau membuat Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet, hal ini diharapkan bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.(jpg)

Editor: Yosep/Ruli-KKL