25 radar bogor

Kuasa Hukum Ade Yasin : Dakwaan Kepada Ade Yasin Tidak Jelas

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/20222).

BANDUNG-RADAR BOGOR, Rabu (20/7), sidang yang melibatkan Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin dalam dugaan kasus suap dilanjutkan kembali. Sidang dimulai sekitar pukul 10.24.

Agenda kali ini ada pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa. Namun, terdakwa masih belum hadir di ruang pengadilan.

Usai sidang salah satu kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawati Butar Butar melalui eksepsi atau nota keberatan membantah keterlibatan Bupati Bogor non-aktif tersebut. Dalam kasus suap agar laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: Pengambilan Aset SMAIT At Taufiq Sesuai Prosedur yang Berlaku

“Kami menyatakan bahwa dakwaan dari JPU itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Terutama terkait keterlibatan daripada Ibu Ade Yasin yang dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara ini, itu yang mau kami buktikan,” ujarnya.

“Karena jelas – jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali – kali oleh KPK jelas – jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah bahkan tidak pernah nelaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemerika BPK Jawa Barat,” lanjutnya.

Ia menegaskan kliennya tidak memberikan pengarahan, terdakwa hanya bilang untuk memperbaiki laporan keuangan.

“Pengarahan itu tidak benar, (Ade Yasin hanya mengatakan) perbaiki dong, itupun sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAPnya. Dia tidak Pernah melakukan atau memperoleh arahan, bahkan tidak pernah diperintah oleh Ibu Ade Yasin untuk mendampingi tim pemerika BPK Jawa Barat,” terangnya.

Baca juga: UIKA Bogor Luluskan 547 Mahasiswa Pada Wisuda ke-74

Walau belum masuk ke pemerikaan materi, kuasa hukum Ade Yasin menduga Ihsan berjalan sendiri. Hal itu dilakukan untuk kepentingan Ihsan semata.

“Ada dugaan untuk kepentingan pribadi karena salah satu contoh, saya ambil dari BAP saksi yang bernama Hendra dari tim pemeriksa BPK. Bahwa ada satu org ASN yang sudah berjanji memberikan uang kepada dia, ternyata dia belum terima. Setelah ASN tadi diperiksa uang tersebut sudah diberikan kepada Ihsan,” katanya.

Hal itu diperkuat dari hasil pemeriksaan dari 76 saksi khususnya para tim pemeriksa anggota BPK yang dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa.

Kuasa hukum pun mempersoalkan angka Rp 1,9 milliar yang muncul. Sebab tidak jelas angka tersebut perhitungan hingga sumbernya dari mana.

Baca juga: Natasha Wilona Cerita Makan Makanan Ekstrem saat ke Thailand

“Kami tadi menyinggung terhadap nilai jumlah uang dinyatakan dan menjadi pemberian kepada BPK adalah Rp 1,9 milliar.
Itu sebenarnya tidak jelas perhitungannya dari mana, sumbernya dari mana, darimana BPK menerimanya apakah dari Ihsan semuanya?,” ucapnya.

“Bahkan di dalam BAP itu dari tim pemeriksa BPK banyam juga memperoleh bukan hanya dari Ihsan tetapi langsung dari penyedia jasa ataupun dari ASN lain. Dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi mereka menyatakan merasa diperas dan ketakutan setiap mendengar nama BPK,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (25/7). Agendanya mendengarkan tanggapan JPU mengenai eksepsi yang telah dibacakan kuasa hukum terdakwa. (rrr)

Editor: Rany