25 radar bogor

Eks Karyawan Jungleland Tuntut Upah dan Pesangon

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dua tahun belum juga menerima upah dan pesangon, eks karyawan tuntut Jungleland Adventure (JLA), Sentul, Bogor.

Eks karyawan kecewa, pasalnya agenda mediasi yang dijadwalkan Rabu (20/7/2022) ini dan ditengahi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, harus diundur lantaran tidak dihadiri pihak JLA.

“Kami kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari manajemen JLA Sentul, yang seharusnya hadir dalam mediasi pada hari ini, tapi tidak ada kabar yang jelas sampai waktu mediasi ketiga digelar,” keluh Subandi, ketua tim eks karyawan JLA Sentul di Cibinong, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Seratus Siswa SMAN 1 Kota Bogor Diberikan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Semestinya, kata Subandi, mediasi ketiga ini akan menghasilkan kesepakatan bersama dengan perjanjian yang disaksikan Disnaker. Namun dirinya bersama 22 mantan karyawan JLA yang sejak satu tahun lalu menuntut haknya harus menunggu jadwal mediasi selanjutnya pekan depan.

“Kami saat ini hanya menuntut hak-hak kami atas upah dan pesangon yang belum dibayarkan oleh manajemen JLA, terhitung sudah hampir 2 tahun,” jelasnya.

Subandi menyebutkan, upah serta pesangon yang harus dibayarkan JLA ke dirinya bersama 22 eks karyawan lainnya yakni sebanyak Rp. 5 miliar lebih.

Sementara secara pribadi, dia meminta hak pesangon dan upah yang harus dilunasi senilai Rp 319 juta.

“Sementara, kalau ditotalkan untuk 23 eks karyawan yang saat ini tergabung di kami, dikisaran Rp 5.016.892.149 l,” ucap Subandi merincikan.

Meski beberapa waktu lalu telah ada outstanding yang telah disepakati, yakni pihak JLA akan membayar seluruh upah dan pesangon mantan eks karyawannya yang berjumlah kurang lebih 400 orang.  Namun, Subandi menolak karena itu dibayarkan secara mencicil setiap bulan.

Baca juga: Rencana Pemekaran Dua Kecamatan di Kota Bogor, DPRD Minta Pemkot Kaji Matang-Matang

Menurutnya, cara itu akan memakan waktu lama dan malah tidak akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, mereka sudah tidak komitmen. Makanya saya menolak untuk dicicil. Saya bersama 22 eks karyawan JLA lainnya hanya menuntut hak kami. Sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Kuasa Hukum 23 eks karyawan JLA Sentul dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner’s, Mila Ayu Dewata Sari menjelaskan, ketidakpastian perusahaan dalam membayarkan kewajibannya membuat eks karyawan menderita.

Seperti Subandi, lanjut Mila, dia merupakan karyawan tetap berdasarkan perjanjian kerja. Sementara beberapa pekerja kontrak lainnya telah menjadi pekerja tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Subandi dkk sejak Februari 2020, tidak dibayarkan upahnya dan selanjutnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sejak Juni 2020 tanpa alasan yang sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan,” tandasnya.(cok)

Editor: Rany