25 radar bogor

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik, dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Pasca kecelakaan maut Truk Pertamina di Jalan Transyogi Cibubur pada Senin (18/7/2022) lalu, BPJS Ketenagakerjaan langsung menggerakkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban.

Baca Juga : Lokasi Kecelakaan Maut Truk Pertamina Langganan Kecelakaan

Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Korban yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut, sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi.

Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya. Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik, dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,”terang Roswita kepada Radar Bogor Selasa (19/7/2022).

Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

“Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” paparnya.

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Sementara itu, Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK.

“Kami berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif,” paparnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi menuturkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada saja, kapan dan di mana saja.

Baca Juga : Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, DPR: BPTJ Tidak Dilibatkan dalam Pengaturan Lalu Lintas!

“Ini merupakan program dari pemerintah, dan diharapkan kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun sektor informal dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat ketenangan, kenyamanan dan lebih produktif dalam bekerja karena sudah ada perlindungan dalam bekerja,” katanya kepada Radar Bogor Selasa (19/7/2022). (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep