25 radar bogor

25.000 UMK Lolos Self Declare Sertifikasi Halal, Selanjutnya Tunggu Fatwa MUI

Logo Halal MUI

RADAR BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sejak, 11 Juli 2022  lalu. Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini, menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25.000 produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

“Alhamdulillah, target 25.000 pendaftar SEHATI telah terpenuhi. Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Baca juga: Industri Halal Bisa Masuk Pasar Global, LPPOM MUI Jadi Pintu Gerbang

Aqil mengatakan, sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Ia menyebut, hingga hari ini, sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI. “Kami harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan menguploadnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal,” jelasnya.

“Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal,” sambungnya.

Baca juga: Label Halal Nasional Sudah Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Begini Nasib Label Halal MUI

Aqil menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang mau berpartisipasi dalam program ini. “Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini membangun optimisme kita untuk terus memperluas ekosistem halal di negeri ini,” pungkasnya. (jpg)

Editor: Yosep/Zulfa-KKL