25 radar bogor

Pengumuman, Belum Vaksin Booster Dilarang Masuk Mal

Ilustrasi vaksinasi booster di Kota Bogor
Ilustrasi vaksinasi booster di Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor kembali memperketat mobilitas masyarakat. Warga yang belum menjalani vaksin booster atau dosis ketiga, dilarang mengakses fasilitas umum seperti naik kereta hingga masuk ke mal.

Baca Juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga: Manfaatkan Sebaik-baiknya

“Kalau mereka belum vaksin booster, kita imbau untuk vaksin. Atau kalau mereka tidak mau, kita arahkan untuk tidak memasuki tempat-tempat umum,” kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan AKBP Ferdy, keputusan itu diambil menyesuaikan dengan SE Mendagri No. 440/3917/SJ terkait percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Atas itu, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mulai menggiatkan kembali program vaksinasi Covid-19 di wilayah Kota Bogor.

“Sebenarnya kemarin kita sudah mulai sejak minggu lalu. Kita giatkan kembali untuk vaksin booster khusus masyarakat Kota Bogor,” ucap dia.

“Menyukseskan SE dari Mendagri, pada 17 Juli kemarin yang menyatakan bahwa masyarakat yang masuk ke tempat umum diharapkan sudah wajib vaksin booster,” sambungnya.

Sejauh ini, diakui AKBP Ferdy, animo masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 ini cukup baik.

Di samping masyarakat sukarela datang ke lokasi, pihaknya juga tetap melakukan pengecekan ke beberapa tempat umum seperti stasiun dan mal.

“Sudah mulai (masyarakat dengan sendiri mendatangi lokasi vaksinasi). Disamping masyarakat sukarela datang, kita juga melakukan pengecekan,” imbuhnya.

Disinggung stok vaksin yang dimiliki Kota Bogor saat ini, ditambahkan AKBP Ferdy, memang stok vaksin yang ada saat ini mulai menipis.

Meski begitu, persoalan ini sudah dilaporkan baik dari Pemkot Bogor ke Dinkes Provinsi Jawa Barat, dan Polresta Bogor Kota melalui Polda Jawa Barat.

“Kita sudah minta tambahan vaksin. Diharapkan ini bisa ada tambahan kembali untuk mensuskseskan kegiatan vaksin bagi masyarakat Kota Bogor,” tandasnya.

Diketahui, dalam SE Mendagri No. 440/3917/SJ, diputuskan bahwa masyarakat yang ingin mengakses fasilitas umum diwajibakan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Dalam SE itu juga, Bupati/Wali Kota diminta untuk mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus, dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep