logo-radar-bogor

Wajib Booster untuk PPDN Kini Resmi Diberlakukan

Wajib Booster untuk PPDN Kini Resmi Berlaku

RADAR BOGOR, Pemerintah resmi mensyaratkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan izin untuk mengakses kegiatan besar serta ruang-ruang publik mulai kemarin (17/7). Rencana pemberlakuan kebijakan tersebut diumumkan sejak awal Juli lalu. Kemudian, pada 8 Juli, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Seiring diterbitkannya dua SE tersebut, pada 10 Juli 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan petunjuk teknis syarat PPDN dan PPLN melalui empat SE.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, empat SE tersebut masing-masing SE Nomor 68 untuk transportasi laut, SE Nomor 70 untuk transportasi udara, SE Nomor 72 untuk perkeretaapian, dan SE Nomor 73 yang mengatur transportasi darat. Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE. Yaitu, SE Nomor 69 untuk perjalanan masuk melalui laut, SE Nomor 71 untuk pintu masuk udara, serta SE Nomor 74 untuk pintu masuk darat.

Dalam SE-SE tersebut, secara umum diatur bahwa hanya PPDN yang mensyaratkan suntikan vaksin ketiga (booster) sebagai izin naik transportasi tanpa tes. Adapun yang masih menerima dua dosis wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau RT-PCR dengan sampel maksimal 3 x 24 jam. ’’Pemerintah juga menyediakan opsi melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site atau langsung di tempat saat keberangkatan,’’ ucap Adita. Sementara itu, yang baru menerima satu dosis diwajibkan menunjukkan tes RT-PCR saja.

Baca JugaKalidou Koulibaly, Resmi Jadi Pemain Baru Chelsea dengan Banderol Rp 600 Miliar

Kewajiban tersebut juga berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi. PPDN usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR dengan syarat pendamping perjalanan yang memenuhi syarat-syarat di atas.

Meski telah diterapkan pada Minggu (17/7) kemarin, belum tampak perubahan signifikan. ’’Sejauh ini tidak ada dinamika menonjol, antusiasme masyarakat menggunakan kereta api tetap tinggi,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, rentang waktu yang diberikan oleh pemerintah sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan hingga kemarin semata agar proses transisi berjalan lancar. Khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan. ’’Pengaturan ini akan dibarengi dengan ketetapan kewajiban vaksin booster untuk mengakses fasilitas publik,” jelasnya.

Secara umum, capaian vaksinasi booster di Indonesia memang terbilang rendah. Di Kota Semarang misalnya. Dinas kesehatan (dinkes) setempat melaporkan angka

capaian vaksinasi dosis ketiga hanya 51 persen. Dengan lahirnya SE baru yang mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri, Pemkot Semarang didorong lebih aktif menjemput bola agar masyarakat mau diimunisasi. ’’Rata-rata mereka (masyarakat) nggak mau kena KIPI (kejadian ikutan pascaimunisasi). Mereka juga berpikiran kalau booster belum penting,’’ terang Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Swasti Aswagati kemarin (17/7).

Baca JugaAdinda Cresheilla Raih Mahkota Miss Supranational 2022 dengan Persiapan Kilat

Menurut dia, ketersediaan vaksin masih sangat melimpah. Bahkan, puskesmas siap mengakomodasi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster. Namun, perlu dilakukan upaya lanjutan, yakni dengan jemput bola, agar capaian booster bisa meningkat.

Di Sidoarjo, demi mendukung pemberlakuan SE tentang syarat booster sebagai syarat PPDN, Bandara Juanda Surabaya telah membuka gerai vaksinasi. Hanya, jumlah peminatnya masih sedikit. Beberapa penumpang memilih melakukan tes usap antigen di bandara secara drive-thru. Salah satunya Cakri Indahwati. Penumpang tujuan Makassar itu harus menjalani swab antigen lantaran baru menerima vaksin dosis kedua. ’’Ya gimana, ikut aturan saja,’’ ucapnya kemarin.

’’Kami sediakan gerai vaksin booster, tapi orangnya tidak ada,’’ ungkap General Manager Bandara Juanda Sisyani Jaffar.

Dia menuturkan, kuota vaksin booster sehari sekitar 500 dosis. Hanya, tidak banyak orang yang datang. Per hari hanya 48 orang. Hal itu bisa terjadi juga karena banyak penumpang yang sudah melakukan vaksinasi booster.

Kondisi tersebut berbeda dengan di Terminal Purabaya. Penumpang bisa naik bus tanpa syarat booster. Allan Prasetya, salah seorang penumpang tujuan Blitar, bisa naik bus tanpa ada pemeriksaan petugas. ’’Ini masih aman dan belum ada larangan,’’ ungkapnya.

Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim Firmansyah Mustafa justru menyayangkan lahirnya aturan tersebut. Dia khawatir syarat wajib booster itu bisa menurunkan jumlah penumpang. ’’Mereka bisa beralih ke kendaraan pribadi. Sayang saja ada aturan ini, padahal penumpang mulai menggeliat,’’ ucapnya. (jpg)

Editor : Yosep/Khonsa-KKL