25 radar bogor

Ditreskrimsus Yogyakarta Ringkus Tujuh Pelaku Pedofilia

ilustrasi pelaku kejahatan FOTO : Hendi Novian / Radar Bogor

YOGYAKARTARADAR BOGOR, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) meringkus tujuh pelaku pedofilia daring di 6 provinsi. Penangkapan itu adalah hasil pengembangan dari tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, beberapa waktu sebelumnya.

Tersangka diketahui melakukan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi, dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Aksi itu dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan seperti WhatsApp.

Dirkrimsus Polda DIJ Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil digital forensik barang bukti yang disita dari tersangka FAS ditemukan 2 group WhatsApp (WA) dengan nama GCBH dan BBV.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap kembali 7 pelaku pedofil online di 6 provinsi. Antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Roberto wartawan, Rabu (13/7).

Menurut Roberto, 7 pelaku yang diamankan mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka DS ditangkap di Lampung lerannya sebagai kreator atau pembuat group WA “Group 18: Bokep CD&BH”. Lalu S ditangkap di Semarang, Jawa Tengah berperan sebagai admin group WA.

Kemudian tersangka ACP alias Condro ditangkap di Madiun, Jawa Timur; RRS, 17, ditangkap di Klaten, Jawa Tengah; DD alias Idoy ditangkap di Karawang, Jawa Barat, perannya sebagai pesert group WA dan mengirimkan video dengan nama file.

BACA JUGA : Prakiraan Cuaca : Bogor Berawan Pagi Ini, Sore Jelang Malam Hujan Ringan

Kemudian A ditangkap di Kalimantan Selatan berperan sebagai kreator grup dan membagi-bagi video serta mengunggah video eksploitasi anak. “Terakhir kami amankan AB di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Tersangka berperan mendistribusikan video eksploitasi anak di group WA,” ungkap Roberto.

Dia mengungkapkan, dari hasil analisa ditemukan 3.800 video dan foto dari seluruh barang bukti digital. Ditemukan pula 4 nomor telepon berkode negara luar yang sedang dilakukan pendalaman. “Anggota saat ini masih terus bekerja karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain disejumlah daerah lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) membongkar kasus tindak pidana kejahatan  eksploitasi anak. Para pelaku menggunakan modus mendistribusi video pornografi dan seksual melalui media sosial (medsos) dan media online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIJ Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, dalam kasus ini satu orang berinsial FAS alias Bendol, 27, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak Mei 2022.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIJ pada 21 Juni 2022 lalu. Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi.

Kemudian pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan video call sex (VCS). Korban yang merasa ketakutan, menceritakan kepada orangtua dan pihak guru atas peristiwa tersebut. Pihak sekolah selanjutnya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek. (jpg)

Editor: Yosep/Ruli-KKL