25 radar bogor

Didampingi Kuasa Hukum, Ade Yasin Siap Bantah Tuduhan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/20222).

BANDUNGRADAR BOGOR, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pihak Ade Yasin membantah telah melakukan suap.

“Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai persidangan, Rabu (13/7)

Ia menyebut, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa,” kata Roynal.

Dirinya mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK. Suap ditujukan agar Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.

“Yang kami pelajari selama ini tidak pernah ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli,” jelasnya.

BACA JUGARumah Ibunya Dijual Ilegal Rp 10 Miliar, Kartika Putri Lapor ke Polres Bogor

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf tak banyak berkomentar atas pernyataan kuasa hukum Ade. Dia menilai itu hak pengacara melakukan pembelaan kepada kliennya.

“Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat,” ucap Roni.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin. Dalam sidang perdana kali ini, Ade Yasin tidak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang III Soerjadi, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.(jpg)

Editor: Yosep/Ruli-KKL