25 radar bogor

Sidang Perdana Ade Yasin, Pengacara : Hadirkan Terdakwa di Persidangan

Ade Yasin
Terdakwa dalam kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin saat menjalanin sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

BANDUNG-RADAR BOGOR, Sidang Perdana dengan terdakwa Bupati non aktif Bogor, Ade Yasin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (13/7/2022). Persidangan kali ini terbuka untuk publik. Agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan.

Baca Juga : Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK, Lengkapi Berkas Penyidikan Ade Yasin

Terdakwa Ade Yasin tidak dihadirkan di ruang sidang. Hal itu membuat pengacara Ade Yasin keberatan dan meminta kepada Majelis Hakim agar membuat terdkawa hadir langsung di ruang sidang.

“Hak terdakwa memperoleh persidangan yang seadil – adilnya yakni memberikan keleluasan hang sebebas – bebasnya tanpa tersekat oleh tempat, ruang dan waktu serta intimidasi. Jadi terdakwa bisa memberikan keterangan dan pengetahuan yang dimiliki.
Kedua, kenapa kami minta dihadirkan karena dengan adanya kedekatan kami dengan terdakwa di ruang persidangan, sewaktu – waktu kami bisa mengonfirmasi apakah keterangan ini benar dsb,” ujar Pengacara terdakwa, Roynald Pasaribu.

Majelis Hakim mengatakan sidang secara daring ini dilaksanakan karena Covid-19 masih melanda.

“Memang ini karena pandemi covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Untuk menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya artinya disepakati daring. Ditambah ada covid selanjutnya (BA.4 dan BA.5). Sebaiknya saudara itu mendampingi di sana bukannya di sini, tapi disana pun sudah ada pendamping beliaunya sebagai terdakwa,” tutur Majelis Hakim.

Roynald mengatakan walau sedang Covid-19. Pihaknya pernah menangani kasus di PN Bandung dan terdakwa bisa dibawa secara langsung ke ruang sidang.

“2020 lalu saat covid sedang besar – besarnya. Tapi, saudara Irianto bisa dihadirkan dipersidangan. Sekarang memang merebak isu baru namun situasinya sudah lebih baik dibanding 2020,” kata Roynald.

Setelah melalui perdebatan panjang, Majelis Hakim tidak keberatan. Tapi tahanan perlu dipindahkan ke Rutan Bandung. Itu merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sebenarnya tidak keberatan namun itu merupakan tugas JPU mengawal terdakwa mulai dari keamanan, kesehatan dsb,” terang Majelis Hakim.

“JPU bisa memindahkan ke Rutan Bandung namun tidak bisa menjamin kehadiran terdakwa di ruang sidang karena rutan/Kemenkumham punya SOP tersendiri. Bila mendapat izin dari Rutan bandung,  Jaksa bersedia menghadirkan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga : Lanjutan Kasus Ade Yasin, Rombongan Pejabat Pemkab Bogor Kembali Diperiksa KPK

Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa mereka tidak bisa mendatangkan terdakwa Ade Yasin ke persidangan. Diakhir Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memindahkan terdakwa ke Rutan Bandung. “Pindahkan saja ke sana, terlepas bisa dikeluarkan atau tidak,” tegas Majelis Hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Ade Yasin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jabar. Rp 1,9 miliar diberikan untuk memuluskan hal tersebut. (rrr)

Editor : Yosep