25 radar bogor

Rezky Aditya Harus Tes DNA, Jika Masih Tak Yakin Ucap Humas PT Banten

Rezky Aditya

RADAR BOGOR, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kemita Tarekat atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hasil hubungan dengan Wenny Ariani. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi Rezky Aditya kecuali melakukan tes DNA, jika ia tidak yakin Kekey sebagai anak biologisnya.

Baca Juga : Iko Uwais, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Hal itu diungkapkan Humas PT Banten Binsar M. Gultom. Karena dalam putusan dengan tegas dinyatakan bahwa Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya selama ia tidak dapat membuktikan kebalikannya.

Putusan hukum ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor MK No 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur masalah anak yang lahir di luar institusi pernikahan,sebagai payung hukum. “Tes DNA merupakan suatu keharusan untuk dia membuktikan bahwa dia bukan ayah si Naira,” terang Binsar M. Gultom kepada wartawan, Selasa (12/7).

Jika hasil tes DNA membuktikan Rezky Aditya bukan ayah biologis dari Kekey, maka putusan tersebut secara hukum gugur. Akan tetapi jika hasil tes DNA malah menunjukkan adanya kesamaan identik antara Naira dan Rezky Aditya, hal itu semakin menguatkan putusan PT Banten.

“Tapi kalau ternyata ada hubungan biologis, maka berlaku peratuan hak keperdataan. Dia harus bertanggung jawab untuk menafkahi anaknya dalam hal pendidikan dan seterusnya,” jelas Binsar M. Gultom.

Dalam kesempatan itu, dia mengakui putusan PT Banten ini memang belum berkekuatan hukum tetap, kendati telah diputus sejak tanggal 20 Mei 2022. Kendalanya karena adanya pendelegasian yang bikin proses pengiriman salinan putusan memerlukan waktu lebih lama.

Baca Juga : Vaksin Booster Jadi Syarat Pembayaran Tunjangan ASN

“Sudah diberitahukan. Tapi karena lewat delegasi Jakarta Selatan belum bisa dikatakan para pihak menerima salinan putusan secara resmi. Kalau sudah menerima, maka terhitung 14 hari sejak diterima,” katanya.

Binsar M. Gultom melanjutkan, setelah menerima salinan putusan, ada waktu sekitar 14 hari bagi pihak terbanding untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum dilakukan, putusan PT Banten berkekuatan hukum tetap. (jpg)

Editor : Yosep/Yuli-KKL