25 radar bogor

Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

MSAT
Pelaku pencabulan MSAT. Sementar, akses menuju Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, diblokade oleh polisi.

RADAR BOGOR, Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, pembatalan pencabutan izin itu terjadi usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu, tepatnya pada Kamis (7/7/2022).

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Berdiri di Lahan Pemerintah, 16 Bangunan Liar Dibongkar

Muhadjir yang juga menjabat sebagai Menko PMK ini menuturkan, berlakunya kembali izin pesantren membuat para orang tua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya.

Dengan begitu, kata Muhadjir, para santri bisa kembali belajar dengan tenang. Sementara proses hukum akan tetap terus berlanjut terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” tutur Muhadjir.

Baca juga: Geger Benda Mirip Bom di Cibinong, Ternyata Ini

Sebelumnya diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. (*)

Editor: Rany