JAKARTA-RADAR BOGOR, KPK kembali membuka kunjungan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) bagi keluarga para tersangka KPK. Hanya saja kunjungan tatap muka tersebut masih dalam tahap pembatasan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan nya Senin (11/7) mengatakan “Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas,”
Baca Juga : Lili Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etiknya
Ali menjelaskan, pemberlakuan kunjungan tatap muka tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dia berujar, kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberikan kepada keluarga inti dari tahanan, kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.
“Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin,” ucap Ali.
Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen. Tambah Ali
Baca Juga : Dewas KPK Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Hari Ini Digelar
“Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK,” ujar Ali. (jpg)
Editor : Yosep/Nadila-KKL