25 radar bogor

Perbup Jam Operasional Truk Tambang Sering Dilanggar, Dishub Bakal Evaluasi 

Truk Tambang
Truk tambang masih melintas diluar jam operasional. Pemkab Bogor segera evaluasi aturan jam operasional truk jalur tambang. HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG –RADAR BOGOR, Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk tambang tampaknya tak “bertaring”. Masih banyak truk tambang yang lalu lalang di waktu yang bukan seharusnya.

Baca Juga : Kantong Parkir Parung Panjang Digadang Mampu Tampung 1500 Truk Tambang

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengaku akan mengevaluasi penerapan perbup pembatasan jam operasional truk tambang tersebut.

“Sudah dibahas, jadi rencananya nanti kita akan ada evaluasi sekaligus, mungkin dari evaluasi itu nanti akan muncul revisi terhadap jam operasional,” ucapnya kepada wartawan pada Rabu (6/7/2022).

Namun dia menegaskan, perbup tersebut seharusnya masih berlaku. Apalagi keluhan akan adanya truk tambang yang melanggar jam operasional terus terjadi di beberapa wilayah termasuk di Bogor Timur.

Selain terkendala kewenangan penindakan, lanjut Agus, pihaknya juga kekurangan jumlah personil yang disiagakan memantau jalur yang biasa dilewati truk tambang.

“Kita tidak mungkin terus menerus menjaga 1 x 24 jam, karena jumlah kita terbatas, ini lah yang menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.

Nantinya, bersama Polres Bogor, pihaknya akan kembali menjadwalkan untuk melakukan penindakan bagi truk tambang yang melanggar.

Baca Juga : Ringsek! Truk Tambang Tabrak Empat Kendaraan

Selain itu, Agus juga mengaku akan membahas insentif bagi personil Dishub yang ditugaskan untuk menegakan Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

“Memang itu juga salah satu yang harus dievaluasi, jadi memang harusnya ada tambahan, soalnya kan beda mengatur lalu lintas di area perkotaan dan area tambang berbeda, di sana cukup keras, secara fisik juga harus benar-benar kuat,” tandasnya. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep