25 radar bogor

MSAT Menyerahkan Diri, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag

MSAT
Pelaku pencabulan MSAT. Sementar, akses menuju Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, diblokade oleh polisi.

JAKARTA-RADAR BOGORSetelah dikepung berjam-jam, MSAT (Moch. Subchi Azal Tsani) atau Mas Bechi, kasus pencabulan dan perundungan, akhirnya menyerahkan diri tadi malam. Dia langsung dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga : Timnas U-19 vs Filipina : Wajib Menang dengan Skor Besar

MSAT dilaporkan tengah dalam perjalanan menuju Polda Jatim. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Ia menyebutkan tersangka menyerahkan diri setengah jam yang lalu. “Dari setengah jam lalu menyerahkan diri,” kata Nico.

Usai menyerahkan diri, MSAT kemudian dibawa oleh tim penyidik ke Polda Jatim, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya ribuan petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan untuk menangkap MSAT yang juga putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, itu.

Pantauan Radar Jombang, aparat telah bersiap sejak pagi. Sejumlah kendaraan polisi tampak parkir di sekitar pondok. Mulai pukul 06.00, akses menuju pondok dari utara dan selatan ditutup.

Sejumlah petugas Resmob Polda Jatim yang berbaju serbaputih mulai mengepung pondok. Seluruh akses masuk pesantren ditutup. Tak ada warga yang diperbolehkan masuk.

Sekitar pukul 07.00, pasukan dari Satbrimob Polda Jatim mulai datang. Ribuan orang itu merangsek masuk ke dalam pondok. Sebuah kendaraan lapis baja dikerahkan untuk menjebol pondok. Perlawanan dari para santri sempat terjadi. Bentrokan antara polisi dan simpatisan MSAT tak terhindarkan.

”Memang ada aksi dorong-dorongan. Karena ada santri dan simpatisan doa bersama, kita beri waktu satu jam tidak mau geser. Akhirnya, kita paksa dorong,” ucap Kombespol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, saat dikonfirmasi kemarin (7/7).

Setengah jam kemudian, sejumlah orang dikeler petugas. Dalam kondisi lusuh hingga baju sobek, remaja, pemuda, hingga pria dewasa itu satu per satu digiring menuju truk polisi. Beberapa di antaranya bahkan harus diborgol karena masih melawan.

Hingga siang, jumlah simpatisan yang diangkut polisi semakin banyak. Sekitar pukul 16.00, tercatat ada tujuh truk yang sudah keluar membawa para simpatisan itu. Dirmanto menyebut, 320 orang telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ”Jadi, 320 orang yang diamankan itu karena menghalangi petugas, 20 di antaranya anak-anak,” ucapnya.

Dia menyampaikan, simpatisan yang diamankan berasal dari sejumlah kota di Indonesia. Mulai Malang, Banyuwangi, hingga Lampung. Mereka sengaja melawan petugas untuk membentengi junjungannya. ”Seluruhnya masih kita pilah-pilah di Mapolres Jombang,” lontarnya.

Hingga pukul 16.00, polisi belum berhasil menemukan MSAT. Meski sejak pagi menguasai semua isi pondok, pihaknya mengaku kesulitan untuk menyisir keseluruhan pondok yang luasnya mencapai 5 hektare itu. Terlebih, pihak keluarga disebutnya tidak kooperatif membantu dengan menunjukkan keberadaan DPO tersebut.

”Polisi masih berupaya mencari keberadaan MSAT. Saya berupaya sehumanis mungkin. Saya mengimbau kepada keluarga MSAT untuk kooperatif dan diharapkan membantu,” tambahnya.

Pantauan di lokasi hingga pukul 19.30, ribuan petugas gabungan masih berada di dalam pesantren. Upaya mediasi juga terus dilakukan petugas. ”Ini upaya hukum terakhir kita menangkap MSAT dan menyerahkannya ke pengadilan,” tegas Dirmanto.

Sementara itu, Kemenag secara resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan ini buntut dari salah satu pimpinannya MSAT menjadi buron kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan.

Baca Juga : Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional, Menko Airlangga : Pemerintah Siap Memitigasi Resiko

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). (jpg)

Editor : Yosep