25 radar bogor

Izin PUB Dicabut Kementerian, Begini Kondisi Kantor ACT Cabang Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Setelah sempat ramai menjadi perbincangan selama beberapa hari, akibat adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan, izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (5/7/2022).

Setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut, Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Bogor terlihat sepi dan tidak menunjukkan adanya aktifitas yang berlangsung pada Jum’at (8/7).

Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat, Camat Cisarua Siapkan 5 Dokter Hewan

Kantor yang beralamat di Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) No. 65 B RT 02 RW 16 Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara ini terpantau tertutup pintu besi rapat.

Tak hanya itu pintu besi tersebut juga dihalangi sebuah rak serta terpampang kertas pengumuman bertuliskan “kami sementara tutup”.

Baca juga: Nikmati Kreasi Menu Pasta Fiesta di The Botanica Senctuary

Pencabutan izin PUB tersebut, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir Efendi menjelaskan alasan pencabutan izin tersebut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

“Masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terangnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (6/7). (cr1)

Editor: Rany