JAKARTA-RADAR BOGOR, Mobil Anda baret-baret karena keserempet di jalan raya? Tenang, ada asuransi mobil. Besaran rate asuransi mobil dapat dikatakan menggiurkan karena kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pemberi asuransi.
Baca Juga : Kantor Pajak Jabar III Layani PPS Di Mal, Sabtu Minggu Tetap Buka
Jadi, dalam asuransi mobil terdapat dua pilihan pertanggungjawaban risiko yang berbeda yaitu polis All Risk dan polis Total Loss Only.
Polis All Risk merupakan asuransi di mana pihak asuransi akan memberikan jaminan semua kerusakan yang terjadi pada mobil Anda, baik kerusakan yang ringan ataupun berat. Contohnya benturan, lecet, baret, kehilangan, pengrusakan, bencana dan masih banyak lainnya.
Sedangkan asuransi polis Total Loss Only hanya memberikan jaminan jika kerusakan/kerugian yang terjadi adalah 75%. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa TLO hanya menjamin risiko berat saja, seperti hilang atau rusak totalnya mobil.
Selain mengetahui dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih, cara-cara cek pajak mobil juga penting diketahui setiap pemilik kendaraan roda empat.
Faktor-Faktor Penentu Besaran Premi Asuransi Mobil
Berikut ini adalah faktor-faktor dari besaran premi yang harus dibayarkan jika ingin mendaftar asuransi.
1. TLO atau All Risk
Nah, di sini tergantung jenis asuransi mobil yang Anda inginkan. Jika ingin mengcover semua risiko, maka pilihlah All Risk, tetapi tentu saja asuransi yang satu ini akan memakan premi yang lebih mahal. Sedangkan TLO akan lebih terjangkau karena tidak bertanggung jawab pada risiko-risiko ringan dan sedang.
2. Harga Mobil
Tentu saja apabila harga mobil Anda tinggi, maka preminya pun tinggi. Hukum ini juga berlaku untuk sebaliknya.
3. Tua-Tua Keladi
Semakin tua semakin jadi, ya apabila tahun mobil sudah lama/tua maka harga preminya juga semakin tinggi karena risiko kerusakannya yang tergolong besar.
4. Wilayah
Kali ini harga premi akan tergantung pula pada wilayah atau plat kendaraan Anda.
Bagaimana para pecinta mobil, apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan asuransi mobil kesayangan? Sebenarnya di samping asuransi, masih ada pajak mobil yang harus diketahui para pemilik mobil. Apa itu pajak mobil?
Pajak mobil merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh yang diwajibkan yaitu Anda semua yang memiliki mobil, sesuai dengan jenis, tipe dan harga kendaraan tersebut.
Pajak mobil itu ada bermacam-macam, ada pajak yang dibayarkan pertahun, pajak per lima tahun, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, surat tanda nomor kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor dan biaya balik nama/bea balik nama dari kendaraan Anda.
Ternyata banyak juga ya. Daripada bingung harus bagaimana karena ternyata lumayan banyak pajak yang harus ditunaikan, lebih baik simak ulasan berikut.
Baca Juga : Kebijakan Sudah Longgar, Pajak Hotel dan Hiburan di Kota Bogor Tembus Rp 82 Miliar
Di zaman serbateknologi seperti saat ini, sangat mudah bagi Anda untuk mengetahui berapa pajak mobil yang harus dibayarkan.
Berikut ini adalah cara-cara cek pajak mobil yang mudah untuk dilakukan. Bagaimana cara mengecek pajak mobil yang mudah?
Website
Di zaman serba digital ini, sangat mudah untuk mengecek pajak mobil salah satunya adalah melalui website resmi dari Bappeda atau Samsat. Caranya mudah banget, kunjungi saja website-nya, lalu isikan identitas pemilik dan juga kendaraan.
Aplikasi
Sekarang ini, rakyat Indonesia sudah sangat mengenal yang namanya gadget/smartphone, yang di dalamnya terdapat sesuatu yang sulit dijelaskan bernama aplikasi. Ya, cara mudah berikutnya adalah melalui aplikasi di gadget Anda. Apa saja aplikasinya?
Signal
Aplikasi ini merupakan versi digitalisasi dari Samsat yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan Anda.
Cek Ranmor dan Pajak
Nah, ini aplikasi berikutnya yang bisa Anda gunakan untuk mengecek informasi pajak.
SMS
Jangan khawatir kalau tidak punya kuota karena masih ada cara cek pajak dengan SMS. Namun, perlu diperhatikan kalau setiap provinsi memiliki cara/format SMS yang berbeda-beda. Jadi pastikan dahulu bagaimana format SMS di provinsi Anda ya.
Itulah informasi mengenai apa saja yang harus diketahui oleh para pemilik mobil di zaman sekarang ini. Terutama soal asuransi dan pajak mobil. Semoga informasinya bermanfaat!. (*)
Editor : Yosep