25 radar bogor

Wajib Booster untuk Perjalanan, Pengaruhi Demand di 1–3 Bulan Awal

Vaksin
ilustrasi vaksin

JABODETABEK – RADAR BOGOR, Mekanisme pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sedang disiapkan bersama dengan operator dan pemangku kepentingan di sektor transportasi. Sebagaimana peraturan perjalanan yang sudah ada, pelaksanaan aturan itu akan berdasar surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

“Saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap penyiapan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kemarin (5/7).

Adita menambahkan, penetapan syarat vaksin booster akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Termasuk di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. “Hal ini pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga : Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk ke Ruang Publik

Terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, jika melihat dari kronologi sejak PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sampai dengan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) saat ini, segala bentuk pengetatan yang berkaitan dengan syarat perjalanan selalu berkorelasi dengan minat orang bepergian. ”Itu kenapa ketika ada pelonggaran, meningkatkan jasa transportasi di semua moda, termasuk angkutan udara,” ujar Bayu saat dihubungi Jawa Pos kemarin (5/7).

Bayu menambahkan, apabila PPKM tidak terlalu ketat seperti PPKM yang diberlakukan sejak masa mudik sampai saat ini, demand (permintaan) angkutan udara juga meningkat. Karena itu, mengenai rencana pemberlakuan syarat vaksin booster untuk naik pesawat, Bayu menilai sedikit banyak bakal memengaruhi demand perjalanan udara.

Baca Juga : Belum Sempat Vaksin Booster, Pemudik Manfaatkan Layanan di Pos Pam Cisarua

”Kalau pada saat awal diberlakukan, 1–3 bulan, mungkin akan memengaruhi demand, meski tidak signifikan. Namun, setelah itu, demand akan kembali naik seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang sudah divaksin booster,” tegas Bayu.

Sementara itu, kenaikan kasus aktif Covid-19 membuat sejumlah daerah mengalami kenaikan status PPKM. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), misalnya, naik statusnya menjadi level II.

Baca Juga :PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Naik ke Level 2

Kendati demikian, naiknya kasus harian Covid-19 dan perubahan status ini tak lantas membuat pembelajaran tatap muka (PTM) akan ditinjau kembali pada tahun ajaran baru nanti. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Rustanto menegaskan, kebijakan soal PTM masih akan mengacu pada surat kesepakatan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dia memastikan bahwa ketentuan yang ditetapkan dalam SKB empat menteri tersebut sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasar level PPKM. Termasuk, jika ada kondisi persebaran yang meningkat. Dia mencontohkan untuk daerah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan 100 persen. ”Apalagi PPKM level 4 wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkapnya. (jpg)

Editor : Yosep/Zulfa-KKL