25 radar bogor

Mayjen Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh

Mayjen Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mayjen Achmad Marzuki tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI, ungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) . Karena itu, tidak ada yang salah dari penunjukkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Baca JugaRapimnas Gerindra Akhir Juli Fokus Pemilu 2024

Mayjen Achmad Marzuki saat ini berusia 55 tahun, batas usia pensiun untuk TNI berbeda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira batas usia pensiun yang paling tinggi 58 tahun. Aturan batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun Benni Irwan menekankan, Mayjen Achmad Marzuki telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira TNI aktif. Diketahui, Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Baca JugaMuncul Subvarian Baru Omicron BA.2.75, Lebih Menular

Ia  menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

“Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Benni Irwan. (jpg)

Editor : Yosep/Nadila-KKL