25 radar bogor

Jadi Syarat Masuk Mal, Pemkot Bogor Minta Warga Bersiap Vaksin Booster

Dedie-A-Rachim
Pemerintah Kota Bogor minta masyarakat menyiapkan diri terkait vaksin penguat atau booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal.

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta masyarakat menyiapkan diri terkait vaksin penguat atau booster yang menjadi syarat perjalanan dan masuk mal. Kebijakan itu bakal diberlakukan paling lama dua pekan lagi.

Baca Juga : Wajib Booster untuk Perjalanan, Pengaruhi Demand di 1–3 Bulan Awal

Plh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, rencana kebijakan tersebut perlu disikapi bijak oleh masyarakat. Warga diminta mendatangi gerai-gerai vaksin yang disediakan Satgas Covid-19 untuk mendapat vaksin booster.

”Baik situasi masih di level 2 ya dan saya pikir tidak ada masalah selama masyarakat menyiapkan diri dengan aplikasi Pedulilindungi, yang penting kan akses dibatasi tetapi tidak ditutup,” kata Dedie A. Rachim seperti dilansir dari Antara.

Menurut Dedie, syarat tersebut menjadi ajakan yang kuat kepada masyarakat agar mau vaksinasi penguat untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron B.4 dan B.5.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor capaian vaksinasi penguat di daerah tersebut sebanyak 37,62 persen atau 308.257 orang dari 819.444 orang target sasaran. Dari target tersebut, data remaja yang telah melaksanakan vaksinasi penguat di Kota Bogor menjadi data terendah yakni 5,54 persen atau 5.784 orang.

Sementara itu, tenaga kesehatan telah mencapai 48,46 persen atau 36.194 orang, petugas publik sebanyak 66,14 persen atau 48.780 orang, dan masyarakat umum dan rentan sebanyak 36,80 persen atau 205.144 orang

Selama memenuhi persyaratan diperbolehkan untuk keluar masuk bahkan tidak ada larangan untuk keluar masuk,” terang Dedie.

Baca Juga : Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk ke Ruang Publik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7), menyatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lama dua pekan lagi. Keputusan tersebut merujuk pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

”Akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya,” ujar Luhut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril sebelumnya mengatakan, rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan. Hal itu seiring laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (jpg)

Editor : Yosep/Zulfa-KKL