25 radar bogor

Heboh Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka, Profil Motivator Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia

Ilustrasi kekerasan seksual

BOGOR-RADAR BOGORPublik baru-baru ini kembali meramaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra.

Setelah para korban diundang di podcast Deddy Corbuzier dan Cokro TV.

Sosok Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai seorang motivator mencuat setelah pada Mei 2021 silam dilaporkan oleh Komnas HAM atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya.

Baca juga: Proyek Lanjutan R3 Alami Gagal Lelang

Laporan tersebut makin gencar setelah sejumlah mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia mengaku turut menjadi korban dari sosok yang sempat menerima anugerah Kick Andy tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Julianto Eka Putra pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A.

Perlakuannya yang biadab tersebut mendapat banyak hujatan dari publik. Bahkan profilnya di situs Wikipedia pun diubah. Dalam informasi yang tertera, nama Julianto ditulis sebagai predator sex pedofilia.

Baca juga: Mobilitas Warga Kian Tinggi, Jumlah Kasus Covid-19 Kota Bogor Naik 800 Persen

“Juliantol Eka Putra lahir Kota Surabaya Founder SMA Selamat Pagi Indonesia adalah seorang motivator anak babi asal Surabaya dan Predator Sex Pedofilia terkenal asal Indonesia,” isi informasi di Wikipedia.

Selain itu amarah publik terhadap sosok julianto Eka Putra juga ditumpahkan lewat kolom komentar channel Podcast Deddy Corbuzier yang mengunggah video pengakuan korban.

Banyak di antaranya yang menuntut keadilan dan meminta penegak hukum memberikan hukuman setimpal untuk Julianto Eka Putra.

Baca juga: Pegiat Tonis Kota Bogor Ukir Prestasi di Fornas Palembang

“Kasus ini harus bisa diselesaikan dan pelaku mendapat hukuman yang berat. Bagaimanapun trauma itu tidak akan bisa hilang. Mari kita kawal kasus ini bersama agar tak ada lagi korban lainnya,” kata Nopi.

“Semoga lewat omded masalah ini bisa terungkap dan para korban dapat keadilan untuknya dan pelaku bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata fathir. (*)

Editor: Rany