25 radar bogor

DPRD Desak DLH Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi

Krisis-Air
Warga Babakan Engsel terpaksa menggunakan air Sungai Cileungsi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Geram pencemaran Sungai Cileungsi terus terjadi, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor pertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Tuti Alawiyah mendesak jajaran DLH untuk mengambil tindakan pasti menyelesaikan persoalan limbah di sungai tersebut.

“Seharus DLH segera mengambil langkah tegas dan harus segera mengevaluasi kinerja, jika tidak mampu maka kepala dinasnya segera mundur,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: H-4 Idul Adha, DKPP Kembali Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Menurutnya, DLH harus proaktif dalam mencegah dan mendeteksi dini terjadinya pencemaran limbah terutama di aliran Sungai Cileungsi.

Selama ini, apa yang dilakukan DLH masih belum cukup karena faktanya pencemaran Sungai Cileungsi terus ada dan berulang.

Tuti juga meminta DLH tidak berpuas diri dengan membentuk Satgas Lingkungan yang masih kurang berfungsi.

“Perlu juga personil yang ditugaskan khusus secara berkala mengecek dan mengukur kualitas sungai Cileungsi sekaligus melakukan penindakan,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak DLH segera menyelesaikan persoalan pencemaran Sungai Cileungsi dalam tempo 30 hari kerja. Apabila tidak mampu dan tidak menerima usulan ini, maka kepala DLH sebaiknya mundur dari jabatan.

Baca juga: Heboh Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka, Profil Motivator Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia

“Perangkat daerah seperti Kepala Dinas, harus memposisikan diri sebagai pelayan rakyat, harus mau terbuka menerima masukan secara seksama dan dirumuskan secara bijak,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman menuturkan, pencemaran Sungai Cileungsi merupakan permasalahan lama yang selalu berulang.

Meski diakuinya penanganan saat ini sudah lebih baik, namun hal itu belum usai mengingat pencemaran terus terjadi.

Baca juga: Proyek Lanjutan R3 Alami Gagal Lelang

“Kita meminta Pemkab Bogor melakukan pemantauan Sungai Cileungsi ini, dan melakukan penindakan yang tegas,” ucapnya.

Puarman menyarankan, untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan bukan lagi menggunakan Peraturan Daerah (perda) melainkan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

“Mungkin bisa lebih tegas, yang hukumannya ada pidana dan denda,” pungkasnya.(cok)

Editor: Rany