25 radar bogor

PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Naik ke Level 2

lalu lalang pekerja di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu.
PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM ini melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal menjelaskan pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya wilayah Jawa-Bali yang kembali naik ke status PPKM Level 2. Wilayah Jabodetabek khususnya kembali ke Level 2.

Baca Juga : Tingkatkan Omzet UMKM, Bank DKI Ajak Pedagang Manfaatkan KUR dan Layanan Digital

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7).

Menurut Safrizal, di wilayah Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali, terdapat 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun, ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini, karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% – 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” ucap Safrizal.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Puan Maharni Berharap Jawa Barat Kembali Merah

Safrizal menekankan, Pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor penting upaya pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.

“Ini untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu upaya pertumbuhan ekonomi,” ujar Safrizal.

Selain itu, Pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih dibawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, termmau[pun penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media” pungkas Safrizal. (jpg)

Editor : Yosep/Khonsa-KKL