25 radar bogor

Misbakhun Minta KPK dan Kejagung Cermati Permainan Cukai Rokok

Misbakhum
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti peredaran kelembak menyan (KLM) bermerek Marlboro. Politikus Golkar itu menduga Philip Morris International berupaya mengakali ketentuan cukai rokok dengan produk anyar khas Indonesia tersebut.

Baca  Juga : Kelompok Remaja Ngamuk di Cileungsi Didatangi Polisi, Begini Endingnya

Misbakhun mengatakan KLM Marlboro dibuat oleh HM Sampoerna, sebuah perusahaan rokok terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris International. Selama ini, Philip Morris lebih dikenal sebagai pembuat rokok putih.

Ia juga mengungkapkan, tarif cukai KLM jauh lebih rendah dibandingkan yang diberlakukan pada sigaret putih tangan (SPT).

“Dengan adanya perubahan fokus produksi dari SPT menjadi KLM, ada potensi pengurangan cukai yang dibayar oleh HM Sampoerna,” ujar Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (04/07).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyinggung soal celah di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut dia, definisi tentang KLM tidak bisa distandarkan dengan ketentuan di UU yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai tersebut.

Misbakhun menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris mengatur tarif cukai KLM ialah Rp 25 per batang.

Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur, itu menilai Marlboro KLM lebih mirip produk SPT maupun sigaret kretek tangan (SKT) yang harganya jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 6.000 per bungkus.

“Saya melihat itu bentuk lemahnya regulator kita. Jadi, ada apa ini sebenarnya antara regulator kita dengan Philip Morris International,” ucap Misbakhun.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menilai Marlboro KLM tidak pantas mendapatkan tarif cukai Rp 25 per batang. Karena dengan perubahan produk SPT menjadi KLM oleh Philip Morris International menyebabkan pengurangan nilai cukai HM Sampoerna sekitar Rp 180,5 milyar.

“Seharusnya Philip Morris International malu, apalagi rekam jejaknya sebagai perusahaan rokok raksasa global tak memiliki sejarah keretek Indonesia,” tutur Misbakhun.

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu menuding Philip Morris memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran KLM Marlboro. Dia memerinci data dari HM Sampoerna memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain.

Baca Juga : Nestapa Tinggal di Sukamakmur : Susah Sinyal, Jalan Rusak, Tak Ada Angkutan Umum!

Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022. HM Sampoerna, kata Misbakhun, juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

“Kondisi ini jika terus berlanjut akan mendorong pabrikan lain, khususnya yang memproduksi SKT, juga memproduksi KLM,” ujar Misbakhun.

Selain itu, Misbakhun juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati penurunan pemasukan negara yang disebabkan perubahan SPT menjadi KLM tersebut.

“Saya memperkirakan produksi SKT akan tergerus sekitar 23 persen dengan potensi penerimaan cukai berkurang sebesar Rp 4,5 triliun,” katanya.(jpg)

Editor : Yoseph/Luthfiah-KKL