25 radar bogor

Sepeda Motor Jenis Ini Dilarang Beli Pertalite, Apa Saja?

Ilustrasi sepeda motor dilarang beli pertalite
Ilustrasi sepeda motor dilarang beli pertalite

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Pertamina bertahap akan menjalankan aturan pembelian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satunya, membatasi penggunaan bahan bakar subsidi Pertalite bagi sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc. Namun ketentuan terkait hal tersebut saat ini masih dipersiapkan.

Baca Juga : Catat! Mulai 1 Juli Besok, Beli Pertalite Harus Daftar, Gini Caranya

Seperti diketahui, sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc cukup banyak beredar di Indonesia yang pada umumnya berada pada segmen premium atau kategori Big Bike.

Sepeda motor yang dibekali dengan mesin dengan kubikasi di atas 250 cc yang beredar di Indonesia untuk merek Honda di antaranya CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing.

Sedangkan untuk merek Yamaha ada skutik bongsor T Max, MT09 dan ada MT07. Pada merek Kawasaki ada Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S. Sementara BMW, semua produk roda dua yang dipasarkan punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. Merek Suzuki saat ini tidak mempunyai produk di atas 250 cc.

Pertamina mengungkap, 60 persen masyarakat yang menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite adalah termasuk kalangan kaya.

Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyatakan sebesar 60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya ini mengonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi.

“Sebanyak 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut,” kata Irto Ginting.

Penggunaan subsidi tidak tepat sasaran ini mendorong Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina mengupayakan mekanisme yang dapat memastikan subsidi tetap sasaran.

Irto menambahkan kalau subsidi yang tepat sasaran ini penting, mengingat Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi pada tahun 2022.

Upaya menciptakan mekanisme penyaluran BBM Subsidi tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Baca Juga : Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Simak Penjelasan BPH Migas

Pertamina akan memberlakukan mekanisme baru yang sedang diuji coba dan dimulai dengan pendaftaran di Website MyPertamina.

Pendaftaran ini dimaksudkan untuk pencocokan data berbasis sistem atau digital. Aplikasi ini diketahui berfungsi sebagai media identifikasi dalam pembelian bahan bakar subsidi Pertalite oleh masyarakat.

Irto Ginting menyampaikan saat ini proses uji coba pendaftaran lewat aplikasi masih hanya dilakukan untuk kendaraan roda empat ke atas seperti mobil, taksi, dan truk. Sementara, untuk sepeda motor dan LPG masih menunggu setelah pendaftaran BBM selesai. (jpg)

Editor : Yosep