25 radar bogor

Simak Nih! Syarat Pencalonan Capres 2024, Tak Memiliki Utang

Ilustrasi kecurangan pemilu modus mobilisasi pemilih ilegal.
Ilustrasi kecurangan pemilu modus mobilisasi pemilih ilegal.

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Syarat pencalonan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 sudah ditetapkan melaui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga : Survei: Airlangga Capres Paling Diinginkan Publik Perbaiki Ekonomi

Dalam isi Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan capres dan cawapres yakni berusia minimal 40 tahun.

Selain itu, capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Adapun syarat latar belakang pendidikan bagi capres minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian isi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat pencalonan capres lainnnya yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, calon presiden juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon presiden apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Sementara itu, presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Baca Juga : Jaring 10 Nama, Bima Arya dan Ridwan Kamil masuk Usulan Nama Capres di Rakerda PAN Kota Bogor

Selain syarat pencalonan capres, dalam UU Pemilu disebutkan pula bahwa capres-cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pendaftaran capres-cawapres 2024 akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 mendatang. Dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari, lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (net/dis)

Editor : Yosep