25 radar bogor

Pelaku Kekerasan di Sempur Tak Ditahan, Ini Tanggapan KPAID Kota Bogor

Pengeroyokan Remaja di Sempur
Tangkapan layar video pengeroyokan remaja yang diduga terjadi di sekitar Lapangan Sempur, Kota Bogor, Minggu (26/6/2022).

BOGOR-RADAR BOGORLima pelaku kekerasan di Kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah telah, diamankan Polresta Bogor Kota pada, Rabu (29/6/2022).

Namun kebijakan penahanan tidak diberlakukan pihak Polresta Bogor Kota kepada pelaku melainkan hanya wajib lapor. Hal ini dilakukan dalam rangka proses diservikasi.

Baca juga: Segera Dapatkan Insentif, 110 Anggota Linmas Dilatih 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dudih Syiaruddin menjelaskan hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2012.

“Pada UU tersebut restorasi justice lebih dikedepankan. Dalam diversi orang tua korban, pelaku serta pihak-pihak lain yang terkait ikut dilibatkan,” jelasnya kepada Radar Bogor pada, Rabu (29/6).

Baca juga: HIPMI Ajak Pengusaha Muda Terus Produktif

Dudih menyebut dalam kasus tersebut orang tua harus turut bertanggung jawab. Sikap abai orang tua terhadap anak bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan anak.

“Bisa jadi ini disebabkan kurangnya kasih sayang yang diberikan orang tua kepada anaknya. Oleh sebab itu penting untuk melibatkan semua pihak utamanya orang tua,” tuturnya.

Baca juga: Kembangkan Teknologi Saluran Air Minum di Mulyaharja, Perumda Tirta Pakuan Klaim Butuh Biaya Rp40 Miliar

Ia menjelaskan pemberlakukan diversi diharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Semoga ada efek jera, karena potensi tumbuh kembang anak-anak ini harus tetap kita jaga dan akan kita lakukan pemantauan dalam beberapa waktu ke depan,” ucap Dudih. (cr1)

Editor: Rany