25 radar bogor

Ketua DPRD Rudy Susmanto: Anggaran Samisade Terancam Dialihkan

Samisade
Warga melintas di Jalan Desa yang baru selesai dibangun menggunakan anggrana Satu Miliar Satu Desa (samisade). Sejumlah pendamping Desa minta dilibatkan dalam pengerjaan proyek samisade di Kabupaten Bogor. Foto : Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Anggaran siap, namun realisasi program Satu Miliar Satu Desa (samisade) 2022 belum juga terlihat hingga pertengahan tahun.

Berbagai kendala seperti revisi peraturan bupati (perbup) 100 Tahun 2021 dan laporan pertanggungjawaban desa belum juga usai.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebutkan, jika tidak terserap, maka anggaran bantuan keuangan infrastruktur desa itu terancam dialihkan ke program lain.

Baca juga: Targetkan Zero Kasus di Jabar, IDI Kota Bogor Bantu Tangani Penurunan Stunting

“Apabila secara administrasi belum selesai, mau tidak mau di APBD perubahan kita alihkan kepada program yang bisa direalisasikan hingga akhir tahun. Kita tidak mau menjadi silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang sangat besar,” ucap Rudy Susmanto pada Rabu,(29/6) kemarin.

Dia pun khawatir hal tersebut bakal terjadi, apalagi saat ini sudah mau memasuki bulan ke tujuh. Sedangkan dalam perbup samisade, pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap.

Sementara pihaknya masih menunggu hasil revisi perbup tersebut. Menurut Rudy, jika ingin tetap dilaksanakan di 2022, perbup samisade perlu direvisi.

Pasalnya, ada poin-poin yang menjadi celah dan perlu disempurnakan agar menjadi payung hukum yang jelas.

Baca juga: Kasus Penemuan Sopir Korban Begal Dilimpahkan ke Polsek Tigaraksa

“Terkait pajak harus muncul, karena tidak dimunculkan. Lalu ada tim pengawasan tingkat desa, namun yang muncul baru tingkat kecamatan yang dibungkus dengan biaya oprasional maksimal 5 persen. Sedangkan itu bukan hanya untuk tim pengawas kecamatan, tapi ada biaya lainnya seperti administrasi dokumentasi,” papar Rudy.

Selain itu, meski dalam perbup samisade mengatur tentang lahan, namun perlu adanya surat pernyataan pemilik lahan jika bukan bagian dari aset desa.

Lebih baik sambung Rudy, aturannya lebih diperinci dan juga diberikan pemahaman kepada seluruh desa sebagai penerima anggaran.

Baca juga: Airlangga Resmi Ditunjuk oleh Jokowi Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

“Kita tidak mau tujuan baik, namun payung hukumnya belum mengakomodir semuanya akhirnya terjadi masalah,” tambahnya.

Di samping itu, dirinya meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk proaktif membantu selesaikan administrasi laporan pertanggungjawaban.

Baca juga: Airlangga Resmi Ditunjuk oleh Jokowi Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Jangan sampai, karena sebagian desa belum juga menyelesaikan laporan pertanggunjawaban, sebagian desa lainnya ikut terlambat.

“Kalau laporan belum selesai dan kita masih mengusulkan dananya, kita yang salah. Udah tahu laporan dan administrasinya belum selesai,” tandas Rudy.(cok)

editor: Rany