25 radar bogor

Tak Ditahan, Ini Tindakan yang Dikenakan Pada 5 Remaja Pelaku Kekerasan di Sempur

Pengeroyokan Remaja di Sempur
Tangkapan layar video pengeroyokan remaja yang diduga terjadi di sekitar Lapangan Sempur, Kota Bogor, Minggu (26/6/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota amankan lima remaja pelaku kekerasan, yang terjadi di kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah dan sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, kelima orang tersebut di antaranya SL (17) warga asal Cijeruk, putus sekolah, JR (12) pelajar kelas 8 warga Cikaret, DS (14) asal Mulyaharja, putus sekolah, CC (14) pelajar baru tamat SMP, dan TT (14) kelas 9 Pasir Jaya.

Baca juga: Lakukan Perbaikan pada Filter IPA Dekeng, Perumda Tirta Pakuan Pastikan Minim Gangguan

Dirinya menjelaskan, karena korban dan pelaku masih di bawah umur pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan diversi (musyawarah).

“Tentunya dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak bahwa kepentingan anak itu adalah hal yang paling utama. Istilahnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ataupun permasalahan terkait dengan anak ada proses diversifikasi, ada restorative justice yang akan kami lakukan,” tuturnya di Mako Polresta Bogor Kota pada, Rabu (29/6).

Baca juga: LKP3A Fatayat NU Kota Bogor Ajak Emak-emak Nobar Keluarga Cemara 2

Ia menilai pembinaan dan pendidikan masih dapat dilakukan kepada para pelaku sehingga diharapkan tidak melakukan tindakan tersebut kembali.

Oleh sebab itu, Susetyo menjelaskan pihaknya tidak melakukan tindakan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.

“Terhadap para pelaku, kami serahkan dalam pengawasan orang tua dan wajib lapor, tentunya dalam rangka proses diversifikasi akan kami laksanakan. Sekali lagi, hak-hak anak harus kami perhatikan baik itu bagi pelaku ataupun itu bagi korban,” ucapnya.

Dirinya menghimbau bagi seluruh keluarga untuk menekankan aspek pendidikan serta pengawasan pada anak termasuk kelompok bermainnya.

Baca juga: Hansip-Linmas Kabupaten Bogor Dibekali Ilmu Damkar

“Selain itu perlu juga kepedulian dari kita dan lingkungan agar perilaku seperti ini yang mungkin mereka anggap biasa dan menjadi tren padahal merupakan pelanggaran aturan hukum tidak terulang kembali,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan ketentuan setiap perbuatan yang dilakukan anak di bawah umur pasti diberlakukan diversi dengan melihat ancaman hukuman perbuatan.

Ia mengatakan, dengan dilakukan diversi bukan berarti tidak diberlakukan proses pengadilan.

Baca juga: Bayar Angkot Bisa Pakai QRIS

“Setelah diversi berhasil berarti kesepakatan atau hasil diversi harus ditetapkan. Setelah ditetapkan di pengadilan barulah dinyatakan bahwasannya proses hukum itu sudah berhenti karna sudah ada ketetapan dari pengadilan. Jadi bukan kita yang menetapkan diversinya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, apabila proses diversi tidak berhasil maka pihak penyidik akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke pengadilan atau kejaksaan.

“Dari kejaksaan apabila dinyatakan P21 itu disana pasti akan dilaksanakan diversi kembali. Apabila dia tidak berhasil, berarti diproses di pengadilan. Di sana juga akan dilakukan diversi,” terangnya. (cr1)

Editor: Rany