25 radar bogor

Penuhi Panggilan DPRD, Vice President Manakib Realty : Tidak Kurang Itikad Baik Kami Menyelesaikan Masalah Ini

Manakib Realty
Manajemen PT. Manakib Rezeki atau yang dikenal dengan Manakib Realty saat penuhi panggilan DPRD Kota Bogor, Senin (27/6/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, Perusahaan Developer PT. Manakib Rezeki atau yang dikenal dengan Manakib Realty memenuhi panggilan DPRD Kota Bogor, pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga : Penjualan Sukses, Manakib Realty Laksanakan Akad Massal di Bank BNI Bogor  

Kedatangannya Manakib Realty sendiri untuk memenuhi aspirasi konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW) Sektor 3, Kelurahah Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang menjadi bagian pengembangan Manakib Realty.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, didampingi Ketua Komisi I DPRD Safrudin Bima, Anggota Komisi III Lusiana Nurissiyadah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar.

Selain itu Ketua Dinas Perhubungan (Dishub) Eko Prabowo, dan sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), dan dinas terkait lainya.

Vice President Manakib Realty, Agung Anugrahanto menyampaikan perkembangan terkini korporasi Manakib Realty dan porgress penyelesaian beberapa kewajiban di Perumahan BMW sektor 3 yang belum terserlesaikan.

“Sebenarnya sejak satu tahun lalu semaksimal mungkin berjalan (penyelesaian legalitas) tetapi memang terhenti, karena harus melakukan verifikasi beberapa permasalahan terkait dengan adanya perkembangan korporasi pada awal tahun 2022. Manakib Realty yang saat ini sudah berstatus PMA sudah menetapkan target baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Khusus untuk masalah yang belum selesai, kita menargetkan tahun ini dapat terselesaikan secara signifikan,” kata Agung.

Setelah berubah statusnya menjadi PMA, Manakib Realty melakukan proses verifikasi dan sebagainya yang telah selesai pada bulan Mei 2022.

“Insya Allah Juni ini sudah mulai berjalan kembali progress penyelesaian beberapa permasalahan yang sempat tertunda, mengenai beberapa sertifikat kepemilikan konsumen yang belum tuntas merupakan target penyelesaian jangka pendek korporasi yang akan dilaksanakan secara signifikan” ucapnya.

Agung juga berikhtiar setiap bulan dapat menyelesaikan 50 konsumen setiap bulan untuk penyelesaian legalitas kepemilikan rumah yang merupakan hak konsumen.

Selain itu, Manakib Realty juga kedepan perumahan memiliki visi dan misi dapat menciptakan kawasan mandiri di bilangan Tanah Sareal, sebab, dirinya menargetkan hal itu sebagai nilai tambah koorporasi dan wilayah perumahan akan meningkat.  “Tidak kurang itikad baik Kami untuk menuntaskan penyelesaian permasalahan yang ada saat ini” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Vice President Manakib Realty bidang Pengembangan, Zulkifli yang juga menanggapi keluhan terkait pekerjaan infrastruktur yang belum dikerjakan termasuk fasum dan fasos. Zul-sapaanya mengaku sudah membuat timeline pengerjaan yang dibutuhkan dan akan bertahap dilaksanakan secara signifikan.

“Minggu depan sudah mulai bergerak dan sudah ada pergerakan dari sisi pengerjaannya, finishing jalan dan estimasi mulai aspal diperkirakan dua bulan,” ucapnya.

“Untuk drainase Kami merencenakan pembuatan turap, akan segera dikerjakan awal bulan Juli ini,” imbuhnya. Selain itu, Manakib Realty juga rencananya akan memasang 55 titik PJU termasuk pagar keliling.

“Untuk dugaan pelanggaran siteplane kami tegaskan tidak ada perubahan Site Plan Perumahan BMW sektor 3, termasuk pengajuan izin bangunan baru dekat gate masuk merupakan untuk kantor pemasaran, belum ada rencana perubahan siteplan atau perubahan fungsi fasos fasum saat ini. Perubahan Site Plan Kami tetap akan meminta persetujuan dari dinas terkait” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, ada beberapa kesepakatan dari hasil musyawarah yang dilakukan antara warga dan pihak pengembang.

Pertama Manakib Realty berkomitmen untuk menyelesaikan legalitas kepemilikan tanah yang berproses mulai bulan Juni 2022, dan menargetkan untuk menyelesaikan permasalahanya pada Maret 2023.

Kedua terkait dengan masalah insfrastruktur, akan ada perbaikan jalan pembangunan, pagar keliling, pembangunan gate perumahan, hingga pemasangan PJU di 55 titik.

“Kita catat karena janjinya akan dimulai awal Juli, dan (selesai) awal September 2022,” kata Atang.
Ketiga, berdasarkan informasi yang disampaikan Manakib Realty dan DPMPTSP tidak ada perubahan siteplane seperti yang dikhwatirkan warga. Artinya bangunan masjid, posyandu, dan sarana lainnya masih mengacu pada sitepline sebelumnya.

Keempat, pihak pengembang juga berkomitmen menyelesaikan berbagai hal termasuk proses pengawalan keamanan, dan kenyamanan warga secara bertahap.

Atang juga mengapresiasi pihak Manakib yang gentleman hadir memenuhi undangan sebagai pengembang dalam forum yang ia adakan sesuai jadwal undangan yang telah ditentukan.

“Insya Allah DPRD dan dinas akan memantau tiga bulan kedepan. Jika tidak ada progres, Kita akan undang kembali selanjutnya kita lakukan folowup yang lebih tegas lagi,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Salah satu warga Perumahan BMW Handry Thio mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam pertemuan itu, pertama ia menyebut sebagian besar warga dalam hal ini konsumen Perumahan Manakib Realty belum semuanya memiliki legalitas kepemilikan, atas rumah yang mereka miliki, baik mereka yang memanfaatkan KPR, atapun secara cash keras.

Baca Juga ; Manakib Realty Lakukan Penandatanganan Akta Jual Beli Massal Secara Bertahap 

Kemudian, ada beberapa proses penyelesaian legalitas yang mengalami kendala karena dalam siteplan baik secara denah dilintasi selokan, dan sungai.

“Sampai saat ini tidak ada fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sarana ibadah sesuai apa yang dijanjikan pengembang,” ucapnya. Termasuk belum adanya Penerangan Jalan Umum (PJU), dan jalan yang kondisinya belum diaspal.

Disampaikan secara terpisah oleh pihak Manakib, Agung menyampaikan bahwa bagi konsumen KPR sertifikat akan diserahkan kepada bank penyedia KPR oleh Manakib melalui Notaris rekanan Bank penyedia KPR tersebut setelah proses pelaksanaan pendatanganan Akta Jual Beli terlaksana karena ada kewajiban tersendiri bagi konsumen KPR kepada Bank penyedia KPR. (ded)

Reporter : Dede
Editor : Yosep