25 radar bogor

BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Siap Lindungi Pelaku UMKM

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan bersama dengan Forum UMKM kabupaten Bogor melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Cileungsi siap memberikan perlindungan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor, dengan cara memperluas cakupan kepesertaan.

Baca Juga : Tim Sepakbola U-19 Cileungsi Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu langkah yang dilakukan yakni BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Cileungsi melakukan sosialisasi terhadap forum UMKM Kabupaten Bogor.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi memaparkan, sosialisasi dilakukan bersama dengan Kementerian koperasi, Dinas koperasi Kabupaten Bogor, Dekopindo kabupaten Bogor, Kadin Kabupaten Bogor juga BJB kabupaten Bogor.

“Kita terus berusaha agar UMKM ini menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Karena pelaku UMKM juga memiliki resiko sosial,” katanya kepada Radar Bogor Selasa (28/6/2022).

Dedi menambahkan, resiko sosial yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini diantaranya kecelakaan kerja, meningal dunia dan mencapai hari tua. “Sehingga perlu mempersiapkan diri dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” paparnya.

Adapun forum UMKM Kabupaten Bogor yang memiliki 14 ribu anggota ini diharapkan seluruhnya bisa tercover BPJS ketenagakerjaan. “Para pelaku UMKM ini minimal tercover dalam dua program, yakni JKK dan JKM,” ujarnya.

Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga BPJS ketenagakerjaan bersama dengan Forum UMKM kabupaten Bogor melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Dalam nota kesepahaman itu, para pihak mendukung dan mengoptimalkan perlindungan pada pelaku UMKM dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Lanjut Dedi, perjanjian kerja sama tersebut juga digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Jadi kami sekaligus menyosialisasikan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada seluruh pelaku UMKM maupun koperasi bahwa mereka itu wajib terlindungi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi.

Menurutnya, dalam Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada tiga kelompok yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Berikan Penghargaan kepada RS Eka Hospital

Seperti penerima KUR, penerima BPUM, dan pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Mereka, kata Dedi, wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan langkah awal dengan sosialisasi kepada ketua dan pengurus UMKM serta koperasi guna memastikan mereka sudah mengerti manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi hanya dengan iuran Rp16.800 setiap bulan, para pelaku UMKM bisa merasakan manfaat untuk jangka panjang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep