25 radar bogor

PRB Soroti PPDB SMAN 2 Cibinong, Ini Kata Pihak Sekolah

SMAN 2 Cibinong
PPDB di SMAN 2 Cibinong jadi sorotan.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 2 Cibinong mendapat sorotan masyarakat. Hal ini setelah adanya dugaan indikasi “permainan” dan tidak transparannya proses penerimaan siswa baru tersebut.

Baca Juga : PPDB Tahap Kedua, Orang Tua Bebas Memilih SMK, Ini yang Perlu Diperhatikan

“Kami mencium aroma pengkondisian oleh oknum panitia. Rekan saya mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi, tapi malah ditolak dengan alasan tak ada jalur zonasi untuk tahun 2022 ini,” kata Ketua Peduli Rakyat Bogor, Johan Pakpahan.

Sekedar diketahui, Jaulim Tinambunan mendaftarkan anaknya bernama Fransiska Zefanya dengan jalur zonasi. Keluarga ini berdomisili di Kaumpandak RT 01/03 Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sejak April 2020, berjarak sekitar 600 meter dari SMAN 2 Cibinong.

Menurut Johan, sistem pendaftaran secara online ini ternyata menyulitkan orang tua. Karena berdasarkan keterangan dari oknum panitia, sistem zonasi tidak berlaku di SMAN 2 Cibinong.

“Rekan saya mendatangi SMAN 2 Cibinong dan mendapat informasi dari oknum panitia bahwa sistem zonasi sudah tidak berlaku lagi,” jelas Johan.

Maka dari itu, dirinya menuding oknum panitia telah menyalahi peraturan Gubernur Jawa Barat yang tetap memberlakukan sistem zonasi. “Ini sangat aneh, kebijakan di atas sama di bawah kok ngga sama,” herannya.

Johan pun menduga telah terjadi “kongkalikong” atau jual beli bangku sekolah oleh oknum panitia dengan orang tua calon siswa dengan modus menolak domisili calon siswa dengan tidak ada rekomendasai dari kepala sekolah dan panitia di SMAN 2 Cibinong.

Saat dikonfirmasi, Humas SMAN 02 Cibinong, Teguh Satya Pratama membantah dugaan tersebut. Pasalnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur calon siswa baru.

“Semua diseleksi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, lewat webnya langsung, sekolah tidak ada akses untuk mengatur itu, kita hanya diminta kuotanya, 429 kursi dibagi dua tahap 1 dan 2,” bantahnya saat ditemui Radar Bogor Senin (27/6/2022).

Untuk tahap dua jalur zonasi, pihaknya telah membuka pendaftaran sejak 23 Juni lalu hingga 30 Juni. Itu pun mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui website PPDB Disdik Jawa Barat.

“Kalau ada gosip jarak 600 meter tidak bisa mendaftar, menurut saya keliru, bahkan yang jaraknya 6 kilometer masih banyak yang mencoba mendaftar,” ucap Teguh.

Kemungkinan, lanjut Teguh, calon siswa yang bersangkutan ditolak lantaran menggunakan surat keterangan domisili namun belum berdomisili genap satu tahun.

Baca Juga : PPDB SMA/K Tahap Kedua Dibuka Besok, Ini yang Perlu Diperhatikan Pendaftar

Menurutnya, syarat dalam pendaftaran PPDB Jalur zonasi yakni harus minimal berdomisili 1 tahun dalam Keterangan Keluarga (KK).

“Dia merubah KK ke dekat sekolah tujuan agar bisa diterima, namun dari juknis di provinsi, perpindahan minimal 1 tahun. Itu belum bisa karena menghindari orang-orang yang bermain di perubahan zonasi,” tukasnya. (cok)

Reporter : Septi Nulawan
Editor : Yosep