25 radar bogor

Komplotan Maling Spesialis Mobil di Jonggol Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara

Maling Spesialis Mobil
Salah satu barang bukti komplotan maling spesialis mobil yang ditangkap Satreskrim Polres Bogor.

JONGGOL-RADAR BOGOR, Komplotan maling spesialis mobil dibekuk Satreskirm Polres Bogor. Tujuh orang tersangka diamankan. Mereka adalah N, R, MY, AG, O, dan SS. Pelaku pencurian juga sekaligus penadah barang curian.

Baca Juga : Tabligh Akbar UAS di Jonggol Dihadiri Ribuan Orang, Banyak yang Kehilangan Handphone

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pengungkapan tujuh tersangka komplotan maling spesialis mobil itu, bermula dari kasus pencurian di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor 6 Juni 2022 lalu. Polisi bergerak dan menangkap sejumlah pelaku di tempat yang berbeda.

“Dari tangan para tersangka, kita amankan barang bukti berupa 5 buah handphone berbagai merek, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 buah truck losbak, 1 buah mini bus grand max, 1 buah minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin,” katanya kepada Radar Bogor Senin (27/6/2022).

Lanjut Siswo, atas perbuatannya ke tujuh tersangka komplotan maling spesialis mobil ini dikenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep