25 radar bogor

PT Bogor Raya Development Anggap Janggal Penyitaan Aset Oleh Tim BLBI

Penyitaan aset negara di Klub Golf Bogor Raya oleh Satgas BLBI, beberapa hari lalu. Hendi/Radar Bogor
Penyitaan aset negara di Klub Golf Bogor Raya oleh Satgas BLBI, beberapa hari lalu. Hendi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGORPenyitaan aset PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada Rabu (22/6/2022), dinilai penuh dengan kejanggalan dan kesalahan konstruksi penerapan hukum.

Lelyana Santosa, kuasa hukum BRD dan BRE menyebut ada lima kejanggalan tindakan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI.

Baca juga: Suguhkan Deretan Artis Ternama, SWARAYA Kenalkan Wajah Baru Kebun Raya Bogor

“Pertama, Satgas BLBI menyita barang yang bukan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono sehingga tidak sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016,” kata Lelyana, Jumat (25/6).

Dijelaskan dia, tanah dan bangunan yang disita terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai milik BRD dan BRE dan bukan milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Kedua, Surat Paksa No. SP-2061/PUPNC.10.00/2019 tertanggal 31 Juni 2019 tidak pernah diberitahukan karena dalam Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tidak pernah disebutkan adanya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa.

Baca juga: Klub Bola Raffi Ahmad Pilih Stadion Pakansari Jadi Kandang Dalam Liga 1 2022

“Karenanya penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016,” ucap dia.

Ketiga, sebelum penyitaan, BRD dan BRE sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tidak pernah diberikan kesempatan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi sehingga melanggar kewajiban dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga: Majukan Industri Otomotif Nasional, BRI Group Jalin Kerja Sama dengan Start Up Broom

Keempat, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak mengumpulkan informasi, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk menilai jika penyitaan telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

“Dan kelima, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak memberitahukan Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 kepada BRD dan BRE selaku pihak yang terkait dengan penyitaan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” beber Lelyana.

Baca juga: Buka Cabang Di Amsterdam, Ekspansi BNI Dipuji DPR

Dari kejanggalan dan kesalahan konstruksi penerapan hukum tersebut, Lelyana menganggap penyitaan aset milik BRD dan BRE tidak sah secara hukum.

“Kami menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya namun upaya ini tidaklah boleh dilakukan secara serampangan. Tidak masuk akal dan tentunya melawan hukum terhadap penyitaan aset dari pihak yang tidak memiliki beban tanggung jawab atas pengembalian piutang negara. Menjadi sebuah ironi manakala pemerintah justru merugikan pihak yang seyogyanya mereka lindungi,” tandasnya.

Baca juga: Cegah Prostitusi Online, Satpol PP Gerebek Penghuni Kontrakan dan Kos-Kosan

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset BRD dan BRE berupa lahan seluas 89,01 hektar yang merupakan lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel.

Penyitaan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Prof Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban. Mahfud menyebut, nilai penyitaan aset BRD dan BRE mencapai Rp 2 triliun. (*/ran)

Editor: Rany