25 radar bogor

Catat! Beli Minyak Goreng Murah Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK

Ilustrasi beli minyak goreng pakai PeduliLindungi. Sofyan/Radar Bogor
Ilustrasi beli minyak goreng pakai PeduliLindungi. Sofyan/Radar Bogor

RADAR BOGORPemerintah nampaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Baca juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Masuk Rumah Sakit, Mahfud Md Pasang Badan

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.

Baca juga: Ucapkan Selamat untuk Presidensi G2, The Global Fund Juga Jajaki Peluang Kerjasama

Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Baca juga: Mengenaskan, Jembatan Cikarang Ancam Nyawa Ratusan Keluarga  

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tambahnya. (*)

Editor: Rany