25 radar bogor

Terpapar Subvarian Baru Covid-19, Pasien Wajib Isolasi Mandiri 13 Hari

Ilustrasi varian baru Omicron BW.1
Ilustrasi varian baru Omicron BW.1

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ancaman subvarian baru Covid-19 BA.4 dan BA.5 kian nyata. Bahkan, saat ini tengah menyebar dan memicu kenaikan kasus.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Simak Nih Aturan Baru Protokol Kesehatan

Menurut para ahli, subvarian baru Covid-19 ini mampu menurunkan angka efikasi vaksin atau antibodi dan dapat menginfeksi penyintas Covid-19. Jika Anda tertular, maka wajib isolasi mandiri.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, apabila masyarakat terpapar Covid-19, mereka wajib melakukan isolasi mandiri jika tanpa gejala dan gejala ringan. Berapa lama waktunya?

“Pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya. Yaitu 10 hari jika tak bergejala, dengan 3 hari tambahan untuk pemantauan,” katanya dalam keterangan virtual baru-baru ini.

Aturan itu tertuang berdasarkan panduan isolasi mandiri Kemenkes dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Isoman 10 hari bagi pasien yang tidak memiliki gejala.

Menurut Prof Wiku, meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini, disadari tidak dapat terhindarkan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat.

Namun, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dilengkapi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), maka masyarakat dapat terhindar dari virus apapun. “Kami senantiasa memonitor dan mencegah, ataupun menekan penularan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : WHO Peringatkan Indonesia Gelombang Baru Covid-19, Berikut Analisanya  

Salah satunya dengan menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes dalam Kegiatan Berskala Besar, sebagai upaya kegiatan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Ia mengklaim pemerintah telah berusaha untuk menyusun kebijakan dengan prinsip gas dan rem. Dengan tujuan menyeimbangkan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang berdampak. (jpg)

Editor : Yosep