25 radar bogor

Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Dua Hotel Di Bogor

Menteri Politik Hukum Dan Ham (Polhukam) Mahfud MD saat menyita aset milik PT, Bogor Raya Development di Bogor, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (22/6/2022). Menkopolhukam didampingi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyita aset berupa dua bangunan Hotel dan lapangan Golf sseluas 89 hektar tanah dengan niali rupiah 2 Triliun. FOTO : Hendi
Menteri Politik Hukum Dan Ham (Polhukam) Mahfud MD saat menyita aset milik PT, Bogor Raya Development di Bogor, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (22/6/2022). Menkopolhukam didampingi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyita aset berupa dua bangunan Hotel dan lapangan Golf sseluas 89 hektar tanah dengan niali rupiah 2 Triliun. FOTO : Hendi/Radar Bogor

SUKARAJA-RADAR BOGOR, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali menyita aset lahan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.

Kali ini aset yang disita berupa lahan seluas 89,01 hektar berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

Baca juga: SMP Angkasa Bogor Luluskan 93 Pemuda Siap Berkarya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak yang terafiliasi.

“Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi,” ujar Mahfud dalam jumpa pers di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu, (22/6/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Simak Nih Aturan Baru Protokol Kesehatan

Ketua Pengarah Satgas BLBI itu menuturkan, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Sedangkan perkiraan nilai aset yang disita kali ini mencapai kurang lebih Rp 2 triliun.

Hasil sitaan ini, kata Mahfud MD, menambah jumlah aset yang selama ini disita Satgas BLBI dengan total 22,334.833 meter persegi dengan prakiraan nilai aset sebesar Rp 22,67 triliun.

Baca juga: Kasus Korupsi CPO, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung

“Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac,” tukas Mahfud.(cok)

Editor: Rany