JAKARTA-RADAR BOGOR, Pencairan gaji ke 13 PNS bakal dipercepat. Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.
Baca Juga : Kebakaran di Cibogor Hanguskan Tiga Rumah, Satu Luka Bakar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
“Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani kepada awak media, dikutip Sabtu (18/6/2022).
Sri Mulyani mengatakan, besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya melanjutkan.
Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Baca Juga : Di Pasar Cisarua, Harga Daging Sapi Tembus Rp135 Ribu Per Kilogram
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja. (net)
Editor : Yosep