25 radar bogor

Gelapkan Duit Negara Rp47 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Kota Bogor Dijemput ‘Paksa’ Kejari Kota Bogor

Gelapkan Duit Negara Rp47 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Kota Bogor Dijemput 'Paksa' Kejari Kota Bogor
Gelapkan Duit Negara Rp47 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Kota Bogor Dijemput 'Paksa' Kejari Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengamankan seorang pria berinisial RRW.

Penangkapan seorang terpidana tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi perbankan dengan kerugian negara mencapai Rp47 Miliar.

Baca juga: Ringsek! Truk Tambang Tabrak Empat Kendaraan

Informasi yang dihimpun, terpidana RRW dijemput jajaran pidsus dan Intel Kejari Kota Bogor di kediamanya, yang berlokasi di Perumahan Bogor Baru, Kecamatan Bogor Tengah, belum lama ini.

Dalam putusan MA, RRW dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 A1, junto pasal 18 UU Tipikor Tipikor. Delik pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Antam Pongkor Bagi-Bagi 36 Tong Sampah ke Terminal Leuwiliang

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) no 1139K/PID.SUS/2021.

Menurut Sigit, peran RRW merupakan akun Officer salah satu bank BUMN yang tugasnya memverifikasi calon kreditur, yang layak atau tidaknya untuk menjadi penerima program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia jelaskan Sigit, bahwa perkara tersebut berasal dari limpahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sebelumnya merupakan perkara yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Baca juga: RSUD Parung Masih Banyak ‘PR’

Materi perkara tersebut adalah pemberian fasilitas kredit ke KUD giri tani, Mandiri Persero dan Banking Center Bogor.

“Perkaranya di putus di Mahkamah Agung dengan Ketua Majlis Hakim DR H Suhadi, anggota Prof DR Krisna Harahap, dan Prof DR H abdulatif,” ungkapnya.

Masih kata Sigit, korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) tahun 2011-2012 itu melibatkan unit Persero untuk pengadaan sebanyak 1.500 ekor sapi.

Baca juga: STIE Dewantara Lahirkan Entrepreneur Muda Dan Lapangan Kerja Baru

“Dari total Rp47 miliar itu ada 6 tahapan pencairan, pertama 15 Agustus 2011 dan terakhir 22 Februari 2012. Dengan
rincian pokok debit Rp27.163.274.000,- dan tunggakan suku bunga Rp 19.950.745.958,25,” tuturnya.

Setelah di eksekusi, terpidana RRW langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Paledang Bogor untuk menjalani hari-harinya didalam jeruji besi.(ded)

Editor: Rany