25 radar bogor

6.997 Tenaga Honorer Terancam jadi Pengangguran, Pemkot Bogor Siapkan Dua Solusi ini

Ilustrasi honorer

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor masih mengantisipasi kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang akan mulai berlaku pada tahun 2023.

Ada dua solusi yang diusulkan Pemkot Bogor terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.

Kebijakan ini sendiri nantinya akan berdampak terhadap nasib 6.997 tenaga honorer yang ada di lingkup Pemkot Bogor.

Baca juga: Anggaran untuk Pilkada 2024 Kota Bogor Turun, Alasannya Ini…

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, persoalan kebijakan penghapusan tenaga honorer ini sebenarnya bukan hanya dirasakan Pemkot Bogor saja. Setiap daerah di Indonesia pun mengalami keresahan yang sama.

“Kita sama semua daerah, saya buat grup Whatsapp seluruh Sekda yang tergabung dalam Apeksi, sama semua kita sedang mengupayakan (Solusi),” kata Syarifah, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer di Kota Bogor sangat penting untuk memastikan pelayanan tetap berjalan kepada masyarakat.

Baca juga: DPC Demokrat Kabupaten Bogor Targetkan 10 Kursi di Legislatif

“Karena bagaimanapun tenaga ini sudah menjadi bagian, dan pekerjaanya juga ada yang dilaksanakan honorer,” ucapnya.

Untuk itu, dikatakan Syarifah, karena berdasarkan surat edaran pertanggal 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer, pihaknya meminta Pemerintah Pusat dapat menambah jenis kategori pekerjaan dalam outsourcing.

Sebab, hal ini bisa menjadi salah satu solusi terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.

Baca juga: Piala Bupati 2022 Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya

“Kita kemarin usulkan di acara Apeksi, cuma di outsourcing baru ada (kategori) untuk pengemudi, cleaning servis dan satpam. Sedangkan, persoalannya yang namanya daerah itu kan ada ketertiban di Satpol PP yang menjaga Perda, Dishub ada petugas PJU, kita minta itu juga dimasukkan. Apalagi outsourcing ini kan dibawah Menaker,” ucap dia.

“Jadi Menaker di pusat terintegrasi lah, kalau Menpan membuat kebijakan begitu, Menaker tangkap itu dengan membina perusahaan outsourcing,” jelasnya.

Dengan harapan, dilanjutkan Syarifah, ketika kebijakan tenaga honorer ini dihapuskan, pelayanan yang diberikan Pemkot Bogor tidak berubah. Karena, kekosongan tenaga honorer sudah diisi dengan outsourcing.

Baca juga: Survei: Airlangga Tokoh dengan Kebijakan Paling Bermanfaat

“Artinya pelayanan itu tidak berubah, tidak menjadi turun bahkan jelek pelayanan kita, karena imbas kebijakan penghapusan tenaga honorer,” imbuhnya.

Kemudian, untuk solusi kedua Pemerintah Pusat dapat menambah porsi kategori untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebab, tidak semua kategori bisa masuk outsourcing, baik itu ahli komputer atau programmer, photograper hingga lain sebagainya.

Baca juga: Jelang Pilpres 2024, DPD PAN Kota Bogor Mulai Jaring Capres Pilihan

“Jadi kita minta di P3K dibuka formasinya, kalau Menpan buka P3K pasti untuk guru dan bidan yang diperluas. Sedangkan untuk tenaga photografer, komputer dan tenaga ahli lainnya gak ada,” ungkapnya.

Dua usulan itu menjadi langkah yang paling mungkin diambil dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, jika belum ada solusi terkait masalah tersebut, Pemkot Bogor meminta pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang.

“Kalau misalnya belum siap kita minta yang akhir 28 november 2023 ditinjau kembali, kalau misalkan penanganannya masih belum tahu arahnya. P3K diperluas formasinya,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany