25 radar bogor

Ajak Masyarakat Jaga Sungai Ciliwung, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Gandeng Dinas Lingkungan Hidup

 

CIBINONG-RADAR BOGOR, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengajak masyarakat menjaga kelestarian Sungai Ciliwung dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup. Musababnya, kerap terjadi gangguan produksi air bersih yang diakibatkan oleh sampah.

Baca Juga : Dirut PDAM Tirta Kahuripan: Perlu Sinergi Optimalkan Kualitas Air

“Jadi beberapa waktu lalu kami bersama Dinas Lingkungan Hidup melihat sejumlah lokasi di bantaran Sungai Ciliwung yang disinyalir berkontribusi atas permasalah sampah tersebut,” kata Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Dia menjelaskan, dari penelusuran didapat bahwa, bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kampung Pajeleran, ada beberapa tempat pengepul sampah ilegal yang pengelolaan sampahnya tidak sesuai dengan standar sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan sungai.

“Jadi pengepul sampah ilegal tersebut dijadikan tempat pembuangan akhir oleh warga sekitar dan sejumlah restoran di Cibinong, dan ketika hujan turun sungai banjir akan membawa material sampah sampai menghambat operasional pompa intake,” jelasnya.

Kalau terus dibiarkan, sampah akan memenuhi area intake yang mengakibatkan pompa tidak bisa beroperasi sehingga merugikan masyarakat luas karena pasokan air bersih terganggu.

“Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor akan membuat papan pengumuman agar masyarakat membuang sampah ditempat yang sudah ditentukan dan segera menutup tempat pengepulan sampah ilegal, dan akan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta pihak Kelurahan Sukahati,” jelasnya.

Baca Juga : PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Resmi Berubah Jadi Perumda Air Minum 

Dirinya berharap kedepan timbulnya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Ciliwung yang artinya sama saja dengan menjaga ketersediaan air bersih.

“Yang jelas kami terus berupaya agar permasalahan sampah dibantaran sungai cepat selesai dan produksi air ke masyarakat lancar dan aman,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui salah satu sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih sejalan dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana di dalamnya ada lampiran tentang baku mutu air sungai dan disebutkan bahwa sungai Indonesia harus nihil sampah. (abi)

 

Editor : Ruri Ariatullah