25 radar bogor

UU Serah Simpan Karya Belum Sepenuhnya Tersosialisasi

SEMANGAT-- Para pewakilan media cetak nasional dan daerah bersama jajaran Perpustakaan Nasional, SPS dan perwakilan Dewan Pers usai Diskusi di Gedung Perpustakaan Nasional, Lantai IV Jakarta (14/6)
SEMANGAT-- Para pewakilan media cetak nasional dan daerah bersama jajaran Perpustakaan Nasional, SPS dan perwakilan Dewan Pers usai Diskusi di Gedung Perpustakaan Nasional, Lantai IV Jakarta (14/6)

RADAR BOGORUpaya penguatan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya dan Karya Rekam terus dilakukan. Perpustakaan Nasional dan Serikat Pekerja Suratkabar (SPS) menjadi terdepan dalam mengawal media untuk melaksanakan kewajiban mengirimkan hasil karya media baik cetak maupun rekam.

“Kami mengharapkan media untuk bekerja sama memberikan hasil karya nya ke Perpustakaan Nasional dan karya itu kami arsipkan,” ujar Emiati Tangke Lembang, Direktur Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional pada acara Forum Diskusi Perpustakaan Nasional dan SPS serta perwakilan media di Gedung Perpustakaan Nasional Lantai IV, Jakarta (14/6/2022).

Emiati mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong penerbit menyerahkan hasil karya untuk didokumentasikan sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan produk jurnalistik agar bermanfaat di masa mendatang.

Baca juga: Buruh Tolak Pengesahan RUU PPP

“Di perpustakaan ini, arsip koran tahun 1800-an bisa ditemukan dan itu bisa berguna bagi siapapun yang ingin mengetahui ada peristiwa apa saat itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Asmono Wikan Sekjen SPS menambahkan, jauh sebelum era digital yang menghasilkan E-Paper media cetak, para penerbit mengalami hambatan distribusi karya tersebut, utamanya media yang berda di Sumatera atau luar Jawa lainnya.

“Tentu pengiriman produk tersebut kan membutuhkan biaya juga, ada ongkosnya. Dengan adanya E-Paper, bisa memudahkan, tinggal share kirim by wa, misalnya,” ujarnya.

Asmono memaparkan, euforia para penerbit media cetak dalam mendistribusikan versi digital ( E-Paper) akan berimplikasi positif pada perluasan eksposur audiense media dan perluasan eksposur merek media. Selain itu bisa berdampak pada perluasan implementasi fungsi pers, khususnya fungsi informasi dan edukasi dan perluasan pada penegakan serta kepatuhan menjalankan UU nomor 13 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh para penerbit pers cetak.

Baca juga: Akses Jalan TPU Ditutup, Warga Ontrog Proyek Perumahan Mercu Dinamika 

Di bagian lain, Tri Agung Kristanto, perwakilan dari Dewan Pers menjelaskan, UU Nomor 13 ini belum sepenuhnya termasyarakatkan di kalangan penerbit atau pelaku usaha media

” Nyaris tak pernah ada pembahasan atau sosialisasi mengenai UU ini, termasuk UU yang sebelumnya,. Karena pelaku penerbitan dalam 10 tahun terakhir fokus pada mempertahankan hidupnya,” ujar Tri dalam paparanya.

Terkait kewajiban penerbit menyerahkan karyanya , Tri menyarankan perlu adanya seleksi karya jurnalistik yang diterima atau dikirimkan ke perpustakaan. Apalagi saat ini banyak sekali media cetak, online dan digital.

Andi Ahmadi, perwakilan media Radar Bogor Grup menyarankan perustakaan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi faktual atau administrasi kepada media cetak atau online.

“Di Dewan Pers ada data, media cetak, majalah atau online yang sudah terverifikasi, baik secara faktual atau administratif, mungkin media ini dulu saja yang mengirimkan karyanya,” katanya. ( */aan)

Editor: Rany