25 radar bogor

Tenang! Tenaga Non ASN Dibutuhkan Dinas di Kabupaten Bogor

Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada.

Dari 15.240 ASN, harus melayani sekitar 5.6 juta penduduk Kabupaten Bogor.

“Artinya, kalau diratiokan 1 berbanding 300, 1 ASN harus melayani sekitar 300 orang,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: UMKM Kelurahan Cisarua Jadi Tempat Belajar Mahasiswa

Karena sebab itu lah, Irwan menilai perlunya tenaga Non ASN, baik honorer atau outsourcing di tubuh pemerintahan khususnya di Kabupaten Bogor.

Hal ini menanggapi wacana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: Pengangkatan Menteri Baru, Presiden: Kita Lihat Pengalaman dan Rekam Jejak

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN ‎RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Irwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata jumlah non ASN baik yang menunjang pelaksanaan tugas di perangkat daerah maupun yang menunjang teknis dan fungsi dinas.

Baca juga: Heboh Pesta LGBT di Puncak, Booking Atas Nama Jajaka Indonesia

“Ini dilakukan agar bagi yang memenuhi syarat, dapat didorong untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti arahan pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun, lanjut Irwan, bagi tenaga outsorcing yang hanya menunjang pelaksaaan tugas dinas, kemungkinan tidak diperpanjang jika kegiatannya dihilangkan.

Baca juga: Pesta Kaum LGBT di Puncak, Satpol PP Langsung Gerebek

“Di satu sisi jadi beban APBD, namun di sisi lain dibutuhkan di tubuh SKPD,” tandasnya.(cok)

Editor: Rany