25 radar bogor

Buruh Tolak Pengesahan RUU PPP

Ilustrasi
Ilustrasi pekerja menengah

RADAR BOGOR, DPR resmi mengesahkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP)  Selasa 24 Mei 2022 lalu. Merespon pengesahan RUU ini para buruh membuat agenda aksi demo tanggal 15 Juni 2022 mendatang. Penolakan buruh terhadap UU cipta kerja hingga RUU tersebut telah disahkan sejatinya menunjukkan UU tersebut sarat dengan kezaliman.

Oleh sebab itu, UU tersebut hanya memuluskan jalan bagi para investor untuk meraih keuntungan dengan upaya menggenjot investasi. Dikarenakan hal itulah yang menghambat investasi jadi harus di hilangkan, kemudian membuat regulasi baru yang bisa menggantikan regulasi lama.

Tindakan regulasi ini lahir dari rahim sistem demokrasi. Maka harapan perubahan mendasar hanya akan wujud bila demokrasi ditinggalkan. Masyarakat menginginkan negara memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder bagi rakyatnya termasuk membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan untuk berusaha bagi seluruh rakyatnya.

Juga seharusnya negara menjamin terpenuhinya jaminan dasar untuk kelompok seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan harus menyediakan bagi seluruh rakyatnya secara gratis.

Perlindungan Terhadap Buruh

Negara harus memberikan aturan yang jelas terhadap buruh, juga harus menanggung kesejahteraannya. Sumber problema perburuan saat ini adalah terdapat kecenderungan pemahaman bahwa kesejahteraan pekerja menjadi tanggung jawab para pengusaha yaitu mencakup kebutuhan hidup seorang pekerja.

Negara dalam hal ini seolah-olah lepas tangan sama sekali dari kewajiban terhadap kaum buruh. Di samping itu terkait hal-hal yang mencakup kebutuhan hidup minimum, sektor kesehatan dan pendidikan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.

Oleh Sebabnya kedua sektor tersebut termasuk dalam kategori pemeliharaan kemaslahatan umum. Negara harus menjamin seluruh fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, tak terkecuali buruh. Dengan demikian tidak akan terjadi kembali tarik ulur antara pengusaha dengan buruhnya.

Kesimpulan

Buruh adalah salah satu bagian dari masyarakat yang juga harus mendapatkan hak perlindungan dari negara. Problema yang terjadi terhadap buruh saat ini adalah karena negara mengadopsi sistem kapitalis sekuler, yang hanya menguntungkan pihak pengusaha pemilik modal, dengan tidak mempedulikan kesejahteraan yang ada hanya kesengsaraan bagi masyarakat.

Hanya ajaran Islamlah yang terbukti mampu mengatur dan mengurusi kepentingan rakyatnya. Hal ini seperti yang terdapat dalam hadits, “Negara harus mengatur dan mengurus kepentingan rakyatnya (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Wallahualam. []

Oleh: Mariyam Sundari (Aktivis Muslimah Yogyakarta)