radar bogor

Tiga Perlintasan Liar Di Bojong Gede Bakal Ditutup

Sejumlah kendaraan melintasi jalur Kereta Api di Bojong Gede, Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto : Hendi/Radar Bogor
Sejumlah kendaraan melintasi jalur Kereta Api di Bojong Gede, Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto : Hendi/Radar Bogor

BOJONG GEDE-RADAR BOGOR, PT KAI Daop 1 Jakarta bakal menutup beberapa perlintasan liar di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) dan masyarakat sekitar serta meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca juga: Hari Donor Darah Se-dunia, Harris Hotel Sentul Kumpulkan 150 Kantong Darah

Penutupan perlintasan liar dilakukan di petak Jalan Citayam – Bojong Gede, yakni di KM 39+9/0 Jl. Gang Pinang, KM 41+2/3 Jl. Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jl. Gang Paseban.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan rilis, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Pakar Puji Komitmen KIB Usung Capres Internal

Menurut Eva, penutupan perlintasan liar itu sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang menyatakan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Pada tahun 2021, sambungnya, Daop 1 Jak telah menutup sebanyak 44 perlintasan liar.

Sementara periode Januari sampai dengan Juni 2022 ini, sebanyak 8 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

Baca juga: Pererat Kerja Sama dengan Bosnia, Airlangga Bahas Direct Connection Jakarta-Sarajevo

“Dari 9 perlintasan yang ditutup tersebut, 8 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi,” jelas Eva.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA, agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tandasnya.(cok)

Editor: Rany