25 radar bogor

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK, Lengkapi Berkas Penyidikan Ade Yasin

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan bakal diperiksa KPK, terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka Ade Yasin.

Baca Juga : Spanduk Provokatif Serang Ade Yasin-Iwan Setiawan Bikin Heboh, Langsung Ditertibkan Satpol PP

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dijadwalkan diperiksa KPK hari ini Selasa (14/6/2022) dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor.

“Hari ini (14/6/2022) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka AY, di antaranya Iwan Setiawan (Wakil Bupati Bogor),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Iwan bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Iwan Setiawan diangkat menjadi Plt Bupati lantaran Ade Yasin ditangkap KPK.

Selain Iwan Setiawan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.

Kemudian Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi, Ajudan Bupati Kab. Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Dessy Amalia, Pemilik CV. Dede Print Dede Sopian dan Lambok Latief.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak 26-27 April 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Baca Juga : Lanjutan Kasus Ade Yasin, Rombongan Pejabat Pemkab Bogor Kembali Diperiksa KPK

Ade Yasin yang juga mantan Bupati Bogor berpasangan dengan Iwan Setiawan itu, beserta tiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

Editor : Yosep