25 radar bogor

Liputan Korban Jatuh, Wartawan Dianiaya OTK di RSUD Palabuhanratu

Ilustrasi Keluarga di Harjasari dikeroyok
Ilustrasi

SUKABUMI-RADAR BOGOR,  Seorang wartawan dianiaya OTK (orang tak dikenal) saat meliput korban jatuh dari Jembatan Cimandiri di RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Senin (13/6/2022).

Baca Juga : Siswa MTs Meninggal Dunia Dibully, Dianiaya Temannya Saat Hendak Salat

Wartawan dianiaya OTK itu diketahui merupakan reporter media online Jurnal Sukabumi bernama Ilham Nugraha.  “Pada saat itu saya sedang meliput di RSUD Palabuhanratu kasus terjatuhnya tiga warga dari Jembatan Cimandiri, tiba-tiba didatangi belasan OTK lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya,” kata Ilham saat ditemui di Polres Sukabumi, Senin (13/6/2022) malam.

Informasi yang dihimpun dari Ilham, kejadian itu berawal saat dirinya meliput tiga korban kecelakaan yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri yang sedang dirawat di RSUD Palabuhanratu.

Saat sedang mengambil foto dan video, ia kemudian didatangi sejumlah OTK dan langsung mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu, bahkan melarang melakukan peliputan apa pun meskipun Ilham sudah memberitahu bahwa dirinya merupakan wartawan dari media Jurnal Sukabumi.

Setelah Ilham terdorong keluar, aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut malah lebih beringas. Saat di luar gerbang RSUD Palabuhanratu, Ilham dianiaya para OTK yang mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya lebam-lebam.

Menerima informasi adanya wartawan dianiaya OTK, sejumlah jurnalis yang bertugas di Palabuhanratu langsung menolong Ilham dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan kepolisian.

Hingga saat ini, Ilham yang didampingi sejumlah wartawan dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi tengah melakukan visum di RSUD Palabuhanratu, dan setelah itu membuat laporan kepolisian.

Chief Executive Officer (CEO) Jurnal Sukabuimi Eman Sulaeman secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Palabuhanratu.

Baca Juga : Begini Keindahan Area Makam Eril, Hamparan Sawah Luas Membentang

Menurut Eman, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya saat melakukan peliputan mematuhi kode etik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Atas peristiwa wartawan dianiaya OTK itu, Eman meminta Polres Sukabumi untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers.

“Untuk memberikan efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari,” kata mantan wartawan Poskota tersebut. (jpg)

Editor : Yosep