25 radar bogor

IKEA Kalah Gugatan, Wajib Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar

IKEA
IKEA

BOGOR–RADAR BOGOR, Perusahaan furnitur IKEA Supply AG atau yang dikenal IKEA dinyatakan kalah dalam kasus gugatan yang dilayangkan PT Agri Lestari Nusantara (ALN).

Gugatan yang berlangsung sejak tahun 2020 itu, dimenangkan, perusahaan yang menyediakan produk-produk turunan kelapa itu, setelah Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. ALN kepada IKEA Supply AG.

IKEA digugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/6/2022), IKEA sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melawan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Tiga Perlintasan Liar Di Bojong Gede Bakal Ditutup

Atas putusan itu tergugat harus membayar secara tunai atas kerugian materil yang dialami oleh penggugat. Adapun total keseluruhannya adalah Rp21.507.504.116. Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat.

Tergugat juga harus membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Sidang putusan ini dibacakan pada Senin (13/6/2022). Adapun IKEA digugat oleh PT. Agri Lestari Nusantara ke PN Tangerang atas perkara perbuatan melawan hukum dalam perkara 1170/Pdt.G/2020 tertanggal 14 Desember 2020.

Baca juga: Hari Donor Darah Se-dunia, Harris Hotel Sentul Kumpulkan 150 Kantong Darah

Pengacara PT Agri Lestari Nusantara, Muhammad Jusril menuturkan, kasus ini bermula ketika kedua perusahaan tersebut menjalin kerja sama dalam pembuatan keset dari serabut kelapa pada tahun 2014.

Kemudian dalam perjalanannya, bisnis tersebut mengalami kendala dikarenakan spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan PT ALN atas rekomendasi IKEA tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA.

Sehingga PT ALN harus menanggung kerugian sebesar Rp43 miliar. “Karena PT ALN ini baru, maka mesin-mesin yang dipakai berdasarkan rekomendasi dari pihak IKEA Supply AG,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (14/6).

Baca juga: Pakar Puji Komitmen KIB Usung Capres Internal

Jusril menilai putusan majelis hakim yang membagi rata total kerugian yang diderita PT ALN sudah sesuai dan mencerminkan keadilan. “Ini kan kerja sama. Maka kalau untung bersama-sama. Dan kalau rugi, beban kerugiannya dibagi dua antara PT ALN dengan IKEA Supply AG,” tutupnya.

Sementara itu manajemen IKEA Indonesia menyebutkan bahwa IKEA Supply AG merupakan entitas yang berbeda. IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk Älmhult, Sweden, dalam penjelasannya seperti dinukil dari Bisnis.com pihaknya sudah tidak lagi bekerjasama dengan PT Agri Lestari Nusantara.

Baca juga: Pererat Kerja Sama dengan Bosnia, Airlangga Bahas Direct Connection Jakarta-Sarajevo

“Kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Sebelumnya kami juga sudah memastikan semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba,” katanya.

Kendati begitu, soal spesifik permasalahan gugatan yang ditujuan kepada IKEA Supply AG tidak dijelaskan secara rinci. “Kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini,” katanya.

Grup Inter IKEA terdiri dari tiga bisnis inti, yaitu waralaba, range & supply, dan industri. Di dalam bisnis Wwaralaba, Inter IKEA Systems B.V. adalah pemilik IKEA dan pemberi waralaba secara global.

Baca juga: Bima Arya Sebut Pasar Jambu Dua Sudah tak Layak

Di dalam bisnis Range & Supply, IKEA of Sweden AB bertanggung jawab untuk mengembangkan, mendesain, dan memproduksi solusi perabot rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang. Selain itu, IKEA Supply AG adalah perusahan wholesale yang menyuplai pemegang waralaba IKEA dengan produk IKEA. Terakhir, bisnis industri adalah manufaktur untuk produk IKEA berbahan dasar kayu. (cr1/bis/*)

Editor: Rany