25 radar bogor

Pemkab Telusuri Peredaran Kasus Dua Pabrik Tahu Berformalin

Petugas gabungan menyita beberapa alat produksi tahu di Desa Waru, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Foto : Hendi/Radar Bogor
Petugas gabungan menyita beberapa alat produksi tahu di Desa Waru, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Foto : Hendi/Radar Bogor

PARUNG-RADAR BOGOR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, memastikan dua pabrik tahu formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung tak kantongi izin.

“Untuk bangunan tidak memiliki izin, ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca juga: 404 Calon Jamaah Haji Kembali Dilepas Pemkab Bogor

Selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dua pabrik dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan.

“Jadi keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sejak 9 Maret 2019 untuk keperluan distribusi produk ke berbagai pasar di beberapa daerah,” ucapnya.

Senada dikatakan, Kadisdagin Entis Sutisna mengaku, setelah diketahui BPOM terbukti melanggar, pabrik sudah ditutup.

Baca juga: Gali Potensi Diri, FKIP Unpak Adakan Webinar Career Compass

“Mereka tidak berizin dan baru punya NIB (nomor izin berusaha), dan seharusnya diteruskan ke perizinan, tapi malah tidak dilanjutkan,” kata Entis.

Bahkan, dirinya sudah menugaskan kepala bidang meninjau langsung ke Pasar Parung sebagai bahan dasar peredaran tahu formalin.

“Kami fokus ke pasar Parung saja dan sudah ditarik barangnya sebagai bukti, untuk pasar di Kabupaten Bogor tidak ditemukan, karena diedarkannya ke Ciputat sama Jakarta,” tuturnya.

Baca juga: PLN Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Sementara, Kasat Pol PP Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, pihaknya belum mendapat informasi lanjutkan terkait pertemuan membahas pabrik tahun formalin di Parung.

“Kami belum ada lanjutan baik dari Dinas DPMPTSP, Disperdagin Dinas Kesehatan, karena yang melakukan penyegelan juga langsung dari Kepolisian dan BPOM pusat,” ungkapnya. (Abi)

Editor: Rany