25 radar bogor

Tenaga Honorer Dihapus, BKPSDM Kabupaten Bogor Rekonsiliasi Data

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN ‎RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Lalu bagaimana kondisi tenaga non ASN di ruang lingkup Pemkab Bogor?

Baca juga: Bermitra dengan Australia, Airlangga: Indonesia Harus Ambil Tindakan Praktis

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menuturkan, pihaknya perlu waktu untuk merekonsiliasi semua data non ASN, sebelum dapat menyampaikan kondisi tenaga honorer yang ada di lingkungan Kabupaten Bogor.

“BKPSDM tidak menangani semua data non ASN, ada beberapa yang tidak dihandle oleh kami, contohnya terkait OS di kebersihan, pengamanan, driver, itu tidak ada di kami,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa, (7/6).

Baca juga: Pemerataan Ekonomi Jadi Alasan Kuat BRI Dorong Inklusi Keuangan

Lebih lanjut Nia menjelaskan, terdapat beberapa macam kualifikasi tenaga honorer dan non ASN di luar PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada juga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk tenaga kesehatan.

“Ada juga yang disebut outsorcing di masing-masing dinas, mekanismenya selama ini oleh pengadaan barang dan jasa, jadi tidak di BPKSDM,” jelasnya.

Mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer, pihaknya belum dapat memutuskan kebijakan apapun. Seperti di surat edaran itu, pihaknya harus melakukan pemetaan tenaga honorer terlebih dahulu.

Baca juga: Peringati HUT ke-76, Denpom III/1 Bogor Gelar Donor Darah

“Bagaimana tenaga-tenaga yang memungkinkan untuk dialihkan ke CPNS atau PPPK, apabila memenuhi persyaratan untuk ikut disertakan mengikuti tes,” papar Nia.

Setelah itu, pihaknya baru akan mengetahui berapa persen yang dapat dimasukan ke PPPK dan dapat memutuskan kebijakan ke depan.

“Untuk tahap awal, kami masih perlu waktu untuk pemetaan, menginventarisir data seperti pendidikan dan jabatan. Rabu, Kamis hingga Jum’at pekan ini kami rekonsiliasi,” tandasnya.(cok)

Editor: Rany